Rabu, 16 Agustus 2017

Dana Desa dalam RAPBN 2018 Tetap Sama Seperti Tahun 2017

Presiden Jokowi dan Wapres bersama Pimpinan DPR RI
www.kemlagi.desa.id - Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya bahwa setiap tanggal 16 Agustus atau sehari menjelang peringatan proklamasi kemerdekaan negara kita, Presiden kita selalu menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN tahun berikutnya dihadapan wakil rakyat (DPR).  Siang ini dimulai tepat pukul 14.00 WIB Presiden Joko Widodo menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2018.

Satu hal yang dinanti oleh jutaan warga Indonesia yang berada dipedesaan adalah berapa besar Dana Desa yang akan dikucurkan oleh pemerintah untuk desanya.

Sebagaimana roadmap atau rencana semula bahwa untuk tahun 2018, dana desa direncanakan mencapai 1 miliar rupiah untuk setiap desa. Akan tetapi kalau kita melihat dan menyimak pidato presiden lewat media televisi, maka untuk dana transfer ke daerah dan dana desa tahun 2018 mencapai Rp. 761 triliun lebih. Hal ini berarti malah turun dari anggaran tahun 2017 yang mencapai Rp. 766 triliun lebih.  Melihat situs di Kementerian Keuangan perihal Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2018 kita dapat membaca bahwa dana desa tahun 2018 direncanakan sebesar Rp. 60 triliun.

Outlook Dana Desa 2017 Rp. 58,2 Triliun, Rencana Dana Desa 2018 Rp. 60 Triliun. 

Pelaksanaan dana desa masih memerlukan penguatan kapasitas kelembagaan, kapasitas aparatur pemerintah desa, tenaga pendamping, pemantauan dan evaluasi, serta pengawasan. Disamping itu, dana desa juga harus dioptimalkan dan di fokuskan pada upaya pengentasan kemiskinan, mengurangi ketimpangan pelayanan dasar antardesa, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Untuk itu, pada tahun 2018 akan dilakukan serangkaian kebijakan sebagai berikut: 
  1. mengalokasikan dana desa yang bersumber dari APBN kepada setiap desa yang dihitung dengan memerhatikan variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis; 
  2. menyempurnakan formula pengalokasian dana desa, dengan melakukan penyesuaian proporsi AD dan AF, serta memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin besar; 
  3. memberikan fokus yang lebih besar pada pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, yaitu dengan memberikan bobot yang lebih besar kepada variabel berbasis angka kemiskinan, dan luas wilayah; (4) meningkatkan kualitas penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan, yaitu kinerja penyerapan dan capaian output; 
  4. melakukan penyaluran melalui KPPN di daerah untuk mendekatkan pelayanan, meningkatkan efisiensi dan memudahkan koordinasi dengan pemerintah daerah, serta meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi; dan 
  5. mempertajam prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang diarahkan pada upaya perbaikan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa untuk mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan dalam penyediaan infrastruktur dasar, serta memperluas kesempatan kerja. 
Berdasarkan arah kebijakan tersebut di atas, pagu anggaran dana desa dalam RAPBN tahun 2018 direncanakan sebesar Rp. 60.000,0 miliar, atau meningkat sebesar Rp1.800,0 miliar (3,1 persen) dibandingkan dengan outlook tahun 2017.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :