Selasa, 15 Agustus 2017

Pentingnya Evaluasi Perkembangan Desa

Penilaian Evaluasi Perkembangan Desa pada suatu wilayah
www.kemlagi.desa.id - Bahwa untuk mengetahui efektivitas tingkat perkembangan desa dan kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan.

Perkembangan Desa dan kelurahan adalah suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan Desa dan kelurahan guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan Desa dan kelurahan.

Evaluasi Perkembangan Desa bisa juga dilakukan oleh desa itu sendiri. Evaluasi diri adalah upaya untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang secara internal dilakukan oleh Kepala Desa dan Kepala Kelurahan. Evaluasi diri oleh desa dan kelurahan dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan Minggu Ketiga Februari.

Maksud Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.
  1. menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah desa dan kelurahan serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
  2. mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Tujuan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.
Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan bertujuan untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan desa dan kelurahan dalam kurun waktu januari sampai dengan desember.

Sasaran Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.
Sasaran pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan meliputi:
  • Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan
  • Pemerintah desa dan kelurahan.
Dasar Hukum Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037)

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi 

0 comments :