Jumat, 26 Januari 2018

Komisi Informasi Pusat Kawal Keterbukaan Informasi di Desa

Komisi Informasi kerjasama dengan Kemendes untuk maksimalkan keterbukaan informasi di desa
www.kemlagi.desa.id - Komisi Informasi (KI) Pusat akan susun perjanjian kerja bersama  dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk memaksimalkan Keterbukaan Informasi di Desa.

Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi meminta agar MoU (Memorandum of Understanding) KI Pusat dengan Kemendes PDTT dapat dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama, hal ini disampaikannya pada Rabu (24/01/2018) dalam Rapat Koordinasi antara KI Pusat dengan Kemedes PDTT di Ruang Rapat Sekjen Kemendes PDTT Jakarta.

Pada pertemuan tersebut hadir Wakil Ketua KI Pusat Gede Narayana Sunarkha bersama Ketua Bidang ASE Wafa Patria Umma, Ketua Bidang Kelembagaan Cecep Suryadi, Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Hendra J Kede, dan Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Romanus Ndau Lendong  didampingi TA KI Pusat.

Dalam pertemuan tersebut KI Pusat dan Kemendes PDTT sepakat agar masyarakat desa lebih berperan aktif dan memanfaatkannya secara baik dalam mengakses keterbukaan informasi di desanya dengan menguatkan kearifan lokal desanya.

Kepala Desa dalam hal pengelolaan dana desa sudah tersentuh oleh Kemendes PDTT dan Kemendagri, sehingga langkah KI Pusat sebaiknya mendorong masyarakat desanya agar lebih berperan aktif dalam pengawasan dana desa melalui kebijakan-kebijakan dan program-program desa yang ada.

Program dan kegiatan KI Pusat dengan Kemendes PDTT tentunya melibatkan KI Provinsi, Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kedepannya.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :