Sabtu, 03 Februari 2018

Perangkat Desa Kemlagi Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan


Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
www.kemlagi.desa.id - Idaman Perangkat Desa Kemlagi untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akhirnya terwujud, setelah sekian lama mengidamkanya ikut program ini semenjak BPJS Ketenagakerjaan ini diluncurkan oleh pemerintah yang sebelumnya biasa kita sebut dengan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Malam itu berbarengan dengan adanya kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) Tahun 2019 untuk Desa Kemlagi pada hari Jum'at, 2 Pebruari 2018 di Balai Desa Kemlagi diadakan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak BPJS Ketenagakerjaan (Perisai) Mojokerto yang disampaikan langsung oleh Sony Aris Mardyanto, arek asli Mojokerto. 

Bahkan keikutsertaan Perangkat Desa Kemlagi dalam program BPJS Ketenagakerjaan juga diikuti oleh Ketua BPD Desa Kemlagi, Ketua LPM Desa Kemlagi serta beberapa tokoh masyarakat juga antusias ikut program ini.

Antusiasme peserta dengarkan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut Sony Aris Mardyanto selaku Tim Penggerak BPJS Ketenagakerjaan (Perisai) Mojokerto dalam sosialisasinya lebih memfokuskan pada jenis kepesertaan yang Bukan Penerima Upah. Artinya Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain (termasuk juga Kepala Desa dan Perangkat Desa).

Cukup mengena sosialisasi yang disampaikan oleh Sony Aris Mardyanto, sehingga dengan sukarela dan mandiri, Perangkat Desa dan peserta musyawarah lainya ikuti program ini, meskipun pada malam itu waktu sudah menunjukkan jam 11 malam lebih.

Ada beberapa program yang ditawarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, namun untuk menyesuaikan jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), maka maksimal bisa mengambil jenis 3 (tiga) program yang meliputi program wajib (dua program) dan program sunnah (satu program), demikian istilah yang digunakan oleh Sony Aris Mardyanto selaku Tim Penggerak BPJS Ketenagakerjaan (Perisai) Mojokerto.

Program yang wajib diikuti oleh peserta BPU adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM), sedang program yang sunah yaitu Program Jaminan Hari Tua (JHT), demikian Sony Aris Mardyanto menyampaikan.

Sehubungan dengan penghasilan para peserta yang disetarakan dengan penghasilan Rp. 1 juta perbulan, maka hitung-hitungan besaran iuran perbulan adalah sebagai berikut:

  1. Rp.  10.000,- untuk iuran kecelakaan kerja;
  2. Rp.    6.800,- untuk iuran kematian; dan
  3. Rp.  20.000,- untuk jaminan hari tua
Jadi iuran yang harus dibayarkan oleh masing-masing peserta sebesar Rp. 36.800,- setiap bulannya.

Sony Aris Mardyanto selaku Tim Penggerak BPJS Ketenagakerjaan (Perisai) Mojokerto menyampaikan bahwa dari Rp. 36.800 yang telah dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, maka iuran yang program jaminan hari tua ( sebesar Rp. 20.000,- ) inilah nantinya yang akan dikembalikan beserta hasil pengembangan kepada peserta.

Keterangan lebih lanjut kita dapat mengunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan
Sumber http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :