Rabu, 11 Juli 2018

Pelatihan Administrasi Pemerintahan Desa Tahun 2018

Kontingen DPMD Kab.Mojokerto Mengikuti Pelatihan Administrasi Pemerintahan Desa Tahun 2018
www.kemlagi.desa.id - Desa Kemlagi mendapatkan kehormatan untuk melaksanakan tugas dari Camat Kemlagi mengikuti Pelatihan Administrasi Pemerintahan Desa Tahun 2018 yang diadakan oleh Balai Besar PMD Malang mulai tanggal 9 - 12 Juli 2018. Sementara perangkat Desa Kemlagi yang mendapatkan tugas untuk mengikuti kegiatan ini adalah ibu Sutriana selaku Kaur Keuangan Desa Kemlagi.

Dalam Pasal 18 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa desa memiliki kewenangan penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, asal-usul dan adat istiadat desa. 

Konsekuensi logis atas dasar pasal tersebut, tentunya Pemerintah Desa memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk melakukan pengembangan inovasi pelayanan masyarakat di segala bidang, sebagai upaya untuk mencapai tujuan dari proses pembangunan, kemasyarakatan dan kemandirian desa. 

Oleh sebab itu, agar tujuan pelaksanaan UU Desa tersebut bisa tercapai, maka perlu penguatan terhadap penyelenggara pemerintahan desa. Hal tersebut disampaikan oleh Nata Irawan, SH, M.Si., Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, saat memberikan sambutan pada acara Pembukaan Pelatihan Administrasi Pemerintahan Desa, di Malang, mulai taggal 9 – 12 Juli 2018. 

Terkait dengan pengelolaan keuangan desa, disampaikan oleh Nata Irawan, bahwa pemerintah telah menerbitkan pedoman pengelolaan keuangan di desa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. "Sehubungan dengan hal tersebut maka seluruh pengaturan pengelolaan keuangan desa mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban harus mengacu pada peraturan perundang-undangan", tegasnya. 

Dalam rangka mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance), Balai Besar PMD Malang, melalui yang kemudian ditindaklanjuti Surat Dinas PMD Kabupaten Mojokerto Nomor 411.43/1956/416-112/2018 Tanggal 2 Juli 2018, menyelenggarakan Pelatihan Administrasi Pemerintahan Desa, yang dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 12 Juli 2018, bertempat di Balai Besar PMD Malang. 

Suasana Pelatihan Dalam Kelas
Adapun sasaran kegiatan pelatihan adalah Sekretaris Desa, Operator Komputer dan Pendamping Kabupaten yang diwakili oleh Miss Yulia A. P SE. 

Drs. Sigit Widijatmoko, M.Si., Kepala Balai Besar PMD Malang, selaku penyelenggara menyampaikan bahwa maksud diselenggarakannya pelatihan ini adalah untuk menyiapkan Sekdes atau operator komputer di Desa sebagai Pelaksana Teknis Pelayanan di Desa agar memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengelola administrasi desa yang melayani dengan cepat dan akurat. 

“Secara umum kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan, meningkatkan keterampilan, serta merubah sikap sekretaris Desa sebagai Verifikator agar memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugas dan fungsinya”, jelas Sigit. 

Di samping itu, lanjut Sigit, tujuan khusus dari pelatihan ini adalah agar para peserta bisa memahami kebijakan pemerintah dalam pengelolaan administrasi desa; terampil dalam buku-buku administrasi desa, sesuai dengan Permendagri nomor 47 tahun 2016 dan sekaligus mampu menyusun dan melaksanakan kegiatan tersebut dengan tertib dan benar. 

"Saya berpesan kepada Bapak dan Ibu Peserta, pergunakanlah waktu selama pelatihan ini untuk lebih banyak mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Desa, dengan memanfaatkan teknologi IT dari tim Pelatih yang sudah disediakan", demikian pesan Dirjen Bina Pemerintahan Desa mengakhiri sambutannya. 

Pelatihan Manajemen Keuangan Desa ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari Sekretaris Desa, Operator Desa dan Pendamping yang berasal dari Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur dan, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

Sumber : http://kumitir.web.id/

0 comments :