Senin, 18 Februari 2019

Jakstrada Pengelolaan Sampah Masuk Standar Penilaian, Kab Mojokerto kembali Raih Anugerah Adipura

ADIPURA - Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi menerima Adipura dari Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Senin (14/1/2019). 
Dalam Rangka Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2019 Bagian Kedua

www.kemlagi.desa.id - Setelah tertunda beberapa kali, akhirnya penerimaan anugerah Adipura 2017-2018 diumumkan. Kota Mojosari kembali meraih Adipura, mewakili Kabupaten Mojokerto untuk kategori kota kecil.

Acara digelar di Auditorium Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (14/1), dengan tajuk Penganugerahan Adipura dan Green Leadership Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.
Adipura ini diserahkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, kepada Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi.

Turut mendampingi, beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) antara lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Zainul Arifin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bambang Eko Wahyudi, serta Kepala Bagian Humas Alfiyah Ernawati. Hadir pula 50 bupati/wali kota se Jawa dan seluruh Indonesia.

“Kita harap, semua desa/kelurahan di Kabupaten Mojokerto dapat membuat Peraturan Desa tentang pengelolaan sampah dengan memanfaatkan pembiayaan yang masuk ke desa. Terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto serta seluruh pendukung program Adipura dari dinas/instansi, muspida, kecamatan, desa/kelurahan, pihak perusahaan/swasta yang peduli terhadap pelestarian lingkungan. Penganugrahan Adipura ini sebagai motivasi lingkungan masyarakat bebas dari sampah, dan tidak lagi membuang sampah sembarangan. Tahun 2019 Kabupaten Mojokerto harus bebas sampah,” kata Wakil Bupati Pungkasiadi.

Anugerah Adipura kali ini terasa spesial, sebab diraih di tengah perubahan sistem penilaian Adipura dan penerapan Perpres 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Serta turunannya Perbup Mojokerto No 78/2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga Tahun 2018-2025.

Pada kedua aturan itu, dicantumkan target pengelolan sampah sampai tahun 2025, yakni ada 2 penanganan sampah oleh pemerintah dengan target 70%, dan pengurangan sampah oleh masyarakat sebesar 30%.

Pada penerimaan Adipura ini terdapat 1 daerah penerima Adipura Kencana, 42 penerima Anugerah Adipura, 4 penerima Serifikat Adipura, dan 3 penerima Plakat Adipura. Total penerima Adipura tercatat 119 kab/kota dari seluruh Indonesia termasuk 50 dari Pulau Jawa.

Tantangan pengelolaan sampah masih banyak dan selalu membutuhkan inovasi dan perbaikan. Peningkatan penanganan sampah saat ini masih 10%, dan pengurangan sampah baru 17%. Maka diperlukan perjalanan panjang untuk mencapai target Kebijakan dan Strategi Nasional(Jakstranas) dan Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada). Keduanya akan menjadi rencana induk pengelolaan sampah nasional dan daerah yang terukur pencapaiannya secara bertahap sampai tahun 2025.

Biasanya dalam Adipura, penilaian hanya meliputi kondisi eksisting suatu daerah, meliputi kebersihan wilayah serta TPA dan sarana pengelolaan sampah lainnya. Namun, untuk penilaian Adipura 2018, Kementerian LHK meningkatkan standar penilaian. Yakni dengan menyertakan Jakstrada Pengelolaan Sampah dalam perhitungan penilaian Adipura.

Jakstrada meliputi perhitungan neraca pengurangan sampah, yaitu pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan dan pendauran ulang serta neraca penanganan sampah yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan sampah serta pemrosesan akhir sampah.

Sejak lama Pemkab Mojokerto, sangat peduli pengelolaan sampah. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai pengadaan sarana prasarana seperti bak sampah, gerobak sampah, fasilitas TPA hingga pembangunan software berupa pendidikan, pelatihan, sosialisasi penanganan, dan pengurangan sampah. Tidak lupa program Sekolah Adiwiyata, yakni sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.

Peningkatan penanganan sampah terjadi setiap tahun. Saat ini sampah yang masuk TPA lebih dari 30 ton/hari.

Pemkab Mojokerto melalui DLH telah mengembangkan TPA dari 1,5 hektar menjadi 4 hektar pada 2017. Serta membangun beberapa fasilitas seperti zona aktif, jalan operasi, kantor dan gudang bank sampah induk, taman hijau, juga perpustakaan.

Upaya pengurangan sampah di tingkat masyarakat juga cukup tinggi. Salah satu upaya yakni membentuk lembaga pengurangan sampah secara mandiri oleh warga pada 2017. Tercatat pada 2018 terdapat 217 bank sampah yang dioperasikan warga.


Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :