Minggu, 29 September 2019

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud harus bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa:
  1. peningkatan kualitas hidup;
  2. peningkatan kesejahteraan;
  3. penanggulangan kemiskinan; dan
  4. peningkatan pelayanan publik.
Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan untuk:

  1. membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan;
  2. menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan;
  3. meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin; dan
  4. meningkatkan pendapatan asli Desa.
Penanggulangan kemiskinan diutamakan untuk:

  1. membiayai program penanggulangan kemiskinan;
  2. melakukan pemutakhiran data kemiskinan;
  3. melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja;
  4. menyediakan modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat Desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin; dan
  5. melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting).
Peningkatan pelayanan publik diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.


Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :