Sabtu, 21 September 2019

Sosialisai Program JKN -KIS Bagi Perangkat Desa Se-Kecamatan Kemlagi

Melinda (perwakilan dari BPJS Kesehatan Mojokerto) sedang berikan sosialisasi
www.kemlagi.desa.id - BPJS Kesehatan Mojokerto menggelar sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi Kepala Desa beserta Perangkat Desa se-Kecamatan Kemlagi di Kantor Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto, Jum'at (20/9/19).

Sekcam Kemlagi H. Wujud, SH. dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada BPJS yang berkenan melakukan sosialisasi di wilayah Kemlagi. “Semoga sosialisasi JKN – KIS bisa diikuti sampai selesai dan dipahami oleh peserta yang hadir serta dimungkinkan untuk dimasukkan dalam APBDes sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa,” Harapnya.
Sekcam Kemlagi H. Wujud, SH sedang berikan sambutan sekaligus buka kegiatan ini
Melinda, narasumber dari BPJS Mojokerto memaparkan jenis kepesertaan BPJS, diantaranya : 1) Pekerja Penerima Upah (PPU), 2) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), 3) Bukan Pekerja (BP) dan anggota keluarganya.

Yang termasuk Pekerja Penerima Upah (PPU) sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 4 Ayat 2, antara lain : Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPR, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pegawai Swasta dan Pekerja lain yang tidak termasuk diatas yang menerima upah.
Perangkat desa antusias ikuti sosialisasi
Dijelaskan juga oleh Ibu Melinda, tentang besaran iuran program JKN dan hak kelas rawat. Untuk Kelas I, UMK (Rp 4.000.000 – Rp 8.000.000). Sedangkan Kelas II (Rp 4.000.000). Sesuai dengan Perpres No. 28 Tahun 2015, berlaku mulai 1 April 2016.

Besaran iuran adalah sebesar 5 % dari UMK Kabupaten Mojokerto dengan komposisi 3 % ditanggung oleh Pemerintah Desa dan 2 % oleh Perangkat Desa. Lanjut Melinda.

Sebagaimana ketentuan Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa untuk jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa diambilkan dari PAD (Pendapatan Asli Desa) khususnya hasil aset Pengelolaan TKD selain tanah bengkok.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :