Jumat, 17 Januari 2020

Mengenal BDT (Basis Data Terpadu)

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program Pemerintah yang menyasar warga miskin dan rentan miskin saat ini. Masyarakat yang terjaring dalam program ini disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM). KPM mendapat bantuan pendidikan, kesehatan, serta uang tunai yang dapat digunakan untuk menutup kebutuhan sehari-hari.

Membicarakan pembagian PKH, tidak lepas dari yang namanya BDT. BDT kepanjangan dari Basis Data Terpadu adalah data acuan warga miskin yang masuk KPM. BDT diambil pada saat sensus Badan Pusat Statistik (BPS). Selanjutnya data dikelola oleh Kementrian Sosial dan dimanfaatkan oleh berbagai instansi yang membutuhkan data tersebut.

Menurut penuturan pegawai Dinas Sosial ----ketika pertemuan pengelola beasiswa miskin (BSM)--- BDT dirancang menjadi satu-satunya data bagi seluruh instansi pemerintah. Semua instansi pemerintah yang membutuhkan data, tinggal comot tanpa perlu lagi mengambil data dari bawah. Untuk mengecek apakah seorang masuk dalam BDT atau tidak dapat dilakukan di desa atau kelurahan setempat.

Saat ini salah satu instansi yang menggunakan BDT, selain Dinas Sosial adalah Dinas Pendidikan di Kota Semarang. Sekarang ini Kota Semarang sudah mulai menyalurkan bantuan beasiswa bagi siswa miskin yang diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya tercantum di BDT.

Kembali lagi soal BDT, karena semua instansi mengambil data dari BDT, maka warga miskin yang tidak termasuk dalam BDT, tidak akan menerima bantuan dari pemerintah terkait warga miskin. Tidak hanya program dari Kemensos saja, tetapi juga dari instansi-instansi lainnya.

BDT menjadi satu-satunya data tentunya mempunyai keunggulan. Diantara kelebihannya adalah menyamakan persepsi antar lembaga pemerintah. Menghindari tumpang tindih data yang ada di instansi. Serta lebih fokus mengentaskan kemiskinan pada KPM.

Tidak ada gading yang tak retak. Sebagus, serapi, seapik, dan seelok apapun program pasti mempunyai celah dan kelemahan. Kekurangan ini tentu menjadi PR bagi pemegang amanah agar program dapat berjalan lancar dan dapat memberi manfaat yang lebih besar lagi bagi masyarakat.

Saat ini, masih terdengar ada warga yang merasa program tersebut tidak adil, tidak jujur, tidak lurus. Terutama warga yang merasa miskin tetapi tidak masuk KPM. Atau ada keluarga, tetangga, teman yang dianggap tidak mampu tetapi tidak masuk di BDT. Sedangkan tetangga lain yang dianggap lebih mampu, malah mendapatkan bantuan PKH.

Bagi warga miskin yang tidak masuk BDT tentu menjadi kabar yang menyesakkan. Di saat KPM mendapatkan fasilitas beras gratis, pengobatan gratis, dan uang tunai untuk menopang hidup. Mereka tidak mendapatkan secuil pun. Mereka gigit jari atau hanya  dapat mengulum ludah saja. Tidak mendapat apapun dari pemerintah. Namun itulah yang namanya kebijakan, pasti ada yang kecewa. Program apapun pasti tidak dapat membahagiakan semua orang.

Mengapa Warga Layak KPM tetapi tidak masuk DBT?
Keluarga baru yang ketika sensus belum memiliki KK sendiri. Meskipun layak masuk KPM tidak terdapat di BDT, karena data BDT diambil pada saat sensus penduduk. Karena tidak masuk data BDT, mereka pun tidak dapat memperoleh bantuan PKH dari pemerintah.

Selain itu kuota KPM di suatu desa terkadang juga tidak sesuai dengan jumlah riil warga yang layak masuk KPM. Al hasil warga yang harusnya mendapat jatah bantuan tidak dapat tertampung. Warga miskin yang tidak masuk BDT tersebut menunggu antrian jika ada KPM yang meninggal, pindah, atau ada yang dianggap sudah mampu sehingga layak dicoret dari BDT.

Meskipun ada warga miskin yang meninggal atau pindah tempat. Tidak serta merta dapat digantikan oleh warga tidak mampu yang belum masuk BDT. Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten bukan lah pihak yang menetapkan siapa saja yang masuk BDT. Data KPM memuat nama dan alamat yang ditentukan oleh Kementerian Sosial, sehingga tidak bisa diganti begitu saja di tingkat kecamatan apalagi desa atau kelurahan.

Menurut penuturan Pegawai Dinas Sosial, Kementrian Sosial melakukan validasi data 2 kali dalam setahun. Tepatnya pada bulan Mei dan Nopember. Validasi data dilakukan berdasarkan masukan dari Pemerintah Desa atau Kelurahan hasil pantauan pendamping PKH dari masing-masing desa atau kelurahan.

Pemerintah Desa atau Kelurahan dapat melakukan pemutakhiran BDT dengan memasukkan warga yang layak masuk KPM. Selain itu Pemerintah Desa atau Kelurahan juga dapat mencoret warga yang dianggap sudah tidak layak masuk KPM. Ketidaklayakan dikarenakan yang bersangkutan sudah meningkat ekonominya, pindah alamat, atau yang bersangkutan meninggal dunia.

Meskipun tipis, setidaknya masih ada harapan warga miskin yang layak masuk KPM mendapatkan haknya. Namun menurut saya, bagi warga yang merasa miskin tetapi tidak masuk dalam BDT, akan lebih baik untuk fokus meningkatkan ekonomi dengan lebih giat bekerja, membangun relasi, dan berdo'a. Supaya pintu rizki terbuka lebih lebar.

Tidak usah terlalu berharap masuk BDT dan terdaftar di KPM. Karena tujuan utama PKH untuk menaikkan taraf hidup agar lebih layak. Jika tanpa bantuan pemerintah sudah dapat menaikkan kesejahteraan, mengapa harus mengharap mendapat bantuan PKH. Lagian uang hasil kerja dari tangan sendiri akan terasa lebih nikmat dan membanggakan dari sekedar pemberian.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Sumber Informasi

0 comments :