Sabtu, 04 April 2020

BPJS Kesehatan Akan Kembalikan Selisih Kelebihan Iuran Bulanan

Suasana di Kantor BPJS Kesehatan
www.kemlagi.desa.id-BPJS Kesehatan menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran bulanan peserta mandiri, sesuai Perpres No. 75 tahun 2019. Namun, pihaknya masih menunggu Perpres pengganti sebelum menetapkan biaya iuran yang terbaru.

Herman Dinata Mihardja Kepala BPJS Kesehatan Surabaya menyebut, BPJS Kesehatan menerima salinan putusan MA pada 31 Maret lalu. Putusan tersebut berisi pembatalan kenaikan iuran bulanan peserta yang sebelumnya telah diatur Perpres No. 75 tahun 2019.

Sembari menunggu terbitnya Perpres pengganti, pihaknya tetap mewajibkan peserta untuk membayar iuran sesuai dengan tagihan yang telah dijatuhkan 3 bulan terakhir. Atau tagihan dengan tarif baru.

"Jika Perpres pengganti terbit dalam kurun waktu kurang dari 90 hari ke depan, maka BPJS akan mengkalkulasi teknis pengembalian dana. Apakah dikembalikan dalam bentuk uang ke masing-masing rekening peserta atau dimasukkan menjadi iuran di bulan berikutnya," kata Dr Herman Dinata Mihardja.

Herman menyebut, BPJS Kesehatan akan mengikuti aturan sesuai Perpres pengganti, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir jika terdapat selisih kelebihan pembayaran iuran.

Sumber http://m.pojokpitu.com/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :