Jumat, 01 Januari 2021

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2021 Masih Ada

 

Penyerahan Program BLT kepada warga

www.kemlagi.desa.id - Pandemi Covid-19 nampaknya masih saja belum ada tanda-tanda untuk berakhir, bahkan Pemerintah sudah berupaya untuk menyediakan vaksinnya agar sebaran Covid-19 ini bisa terputus. Disamping itu pula Pemerintah berupaya untuk menanggulangi dampak pandemi ini dengan program pemulihan ekonomi dan sektor kesehatan.

Untuk tahun 2021 ini Pemerintah mewajibkan setiap desa untuk mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) 2021 sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap keluarga penerima manfaat selama 12 (dua belas bulan) atau selama satu tahun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Selengkapnya tentang prioritas penggunaan Dana Desa ada pada Pasal 38 dari peraturan tersebut, adalah :

Prioritas Penggunaan Dana Desa

1. Pemulihan Ekonomi

Pemulihan ekonomi berupa jaring pengaman sosial, Padat Karya Tunai, pemberdayaan usaha mikro dan menengah, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa

2. Sektor Prioritas Desa

Sektor prioritas berupa pengembangan Desa Digital, Desa Wisata, usaha budi daya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani, dan perbaikan fasilitas kesehatan.

Jaring pengaman sosial berupa BLT Desa menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa juga termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak pandemi covid-19.

Pemerintah Desa Wajib Menganggarkan dan Melaksanakan BLT Desa

BPT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan;dan
  • Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan program bantuan sosial Pemerintah lainnya.
Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan kelompok pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala desa yang mempertimbangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.

Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari.

PMK Nomor 222 Tahun 2020 silahkan buka disini

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :