Jumat, 22 Januari 2021

Wagub Emil Pastikan PPKM Daerah Zona Merah di Jatim akan Diperpanjang, Mana Saja?

Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak

www.kemlagi.desa.id - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang pemerintah pusat hingga 8 Februari 2021. Lalu, kabupaten/kota mana saja yang akan diperpanjang masa PPKM di Jatim ? 

"Penerapan zona merah berkaitan dengan penentuan kriteria yang ditetapkan Satgas COVID-19 termasuk BNPB. 

Dalam hal ini posisi kita adalah daerah yang bertambah masuk zona merah diikutsertakan di dalam PPKM," ujar Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak di Surabaya, Kamis (21/1/2021). 

Emil menjelaskan, untuk daerah yang saat ini sudah tidak masuk kategori zona merah, Pemprov Jatim masih akan membahas apakah PPKM diperpanjang atau tidak. Dikarenakan, ada kriteria-kriteria dari pemerintah pusat terkait pengendalian penyebaran COVID-19 yang harus dipenuhi oleh kabupaten/kota terlebih dahulu, apabila tidak masuk dalam daerah yang menerapkan PPKM. 

"Adapun daerah yang zona merah tadinya, tetapi sekarang tidak dan masuk PPKM akan kita bahas seksama. Karena ada kriteria-kriteria lain yang diharapkan bisa dipenuhi untuk daerah tersebut dikarenakan wabah COVID-19 sudah bisa terkendali," bebernya. 

Di Jatim sendiri dari data terbaru pekan ini, terdapat 7 kabupaten/kota yang masuk kategori zona merah. Yakni Kota Madiun, Nganjuk, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, Ngawi, dan Kabupaten Madiun. Dari 7 daerah yang jadi zona merah saat ini, hanya Kota Madiun, Nganjuk, Ngawi dan Kabupaten Madiun yang telah menerapkan PPKM. 

Sedangkan Ponorogo, Trenggalek dan Magetan belum menerapkan. Sedangkan untuk total 15 kabupaten/kota di Jatim yang saat ini menerapkan PPKM yakni Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Nganjuk, dan Kabupaten Kediri. 

Diketahui PPKM akan diperpanjang dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Sebelumnya, PPKM telah diterapkan sejak 11 Januari 2021 lalu. 

"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai tanggal 8 Agustus (Februari, red) dan nanti pak Mendagri akan mengeluarkan instruksi Mendagri dan diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan di bawah nasional, kematian di atas nasional, dan positivity rate di atas nasional, dan BOR di atas nasional," ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, Kamis (21/1/2021). 

Dari data yang disampaikan ini, terjadi koreksi data yang disampaikan, yakni dari 73 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM, 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi, 41 kabupaten/kota risiko sedang dan 3 kabupaten/kota risiko rendah.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :