Jumat, 26 Februari 2021

81 Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia di Kabupaten Mojokerto, Dipastikan tak Mendapatkan Santunan

ilustrasi

www.kemlagi.desa.id - Sebanyak 81 ahli waris Pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Kabupaten Mojokerto dipastikan tidak mendapatkan santunan sebesar Ep15 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos). 
Sebab, Kemensos telah mengeluarkan surat edaran untuk menyetop alokasi anggaran santunan tersebut. 

Dalam edaran tertulis bahwasanya anggaran tahun 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI. 

Zainul Hasan, Kasi Rehsos (Rehabilitasi Sosial) Dinsos Kabupaten Mojokerto saat dikonfirmasi mengatakan, ada sebanyak 81 berkas ahli waris Pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Mojokerto telah diajukan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. 

51 data ahli waris diantaranya telah diajukan sementara 30 lainya masih di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto. 

“Data ahli waris yang 30 ini masih di kami, yang rencananya akan kita ajukan namun terhambat oleh surat edaran yang baru soal dihentikan ya anggaran 15 juta dari Kemensos untuk ahli waris, ” Ungkapnya. 

Kata dia, peran Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinsos Kabupaten Mojokerto hanya membantu dalam proses pengajuan ke Dinsos Provinsi Jawa Timur. 

Soal pencairan atau apa kita tidak tau, sebab kita hanya membantu saja untuk mengverifikasi berkas dokumen kelengkapan dari pemohon atau ahli waris kemudian mengajukan, ” ungkapnya di Kantor Dinsos Kabupaten Mojokerto, Kamis (25/2/2021). 

Pihaknya juga belum dapat memastikan terkait pencairan dana santunan 51 ahli waris yang telah diajukannya sejak awal tahun 2021. Sebab hingga kini, belum mendapat kabar mengenai pencairan dari Dinas Sosial Pemprov Jatim.

“Kami juga belum ada laporan dari Kemensos RI terkait pencairan dana santunan korban Covid-19 khususnya di Kabupaten Mojokerto yang sudah kita ajukan sejak lama saja belum cair,” Tambahnya. 

Dirinya menyebut sempat kebingungan ketika pihak ahli waris menanyakan terkait perkembangan dana kepastian dana santunan korban Covid-19. 

“Tugas kami memverifikasi data terkait kebenaran penyebab kematian karena Covid-19, sedangkan pencairan dana santunan mutlak wewenang dari Pemerintah Pusat (Kemensos RI),” bebernya. 

Dia mengungkapkan penghentian santunan bagi para ahli waris tersebut diputuskan langsung oleh Kemensos. 

Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto tidak bisa berbuat banyak ke para pemohon ahli waris yang mengajukan santunan. 

“Kalau sesuai dengan rencana, pencairan itu di lewatkan rekening masing-masing ahli waris jadi langsung dari Pusat tidak melewati kita, ” Tandasnya. 

Seperti di ketahui Kementerian Sosial (Kemensos) menyetop santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat COVID-19. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19. SE itu diterbitkan tertanggal 18 Februari 2021 dan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial seluruh Indonesia. 

Dikabarkan oleh Tim Pengelola informasi Desa Kemlagi

0 comments :