Minggu, 13 Juni 2021

Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Wilayah Jawa Timur

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap akan menghentikan siaran televisi (TV) analog di seluruh wilayah Indonesia. 

Nantinya, masyarakat diharuskan untuk migrasi ke TV digital agar bisa tetap menikmati siaran televisi. Penghentian TV analog ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, disebutkan ada 5 tahap penghentian siaran TV analog mulai dari 17 Agustus 2021 hingga paling lambat 2 November 2022.

Berikut jadwal penghentian siaran TV analog untuk kabupaten atau kota di Jawa Timur. 

31 Desember 2021
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Banyuwangi
  • Kabupaten Pacitan

  • 31 Maret 2022
  • Kabupaten Lumajang
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Bondowoso

  • 17 Agustus 2022
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bangkalan
  • Kota Pasuruan
  • Kota Mojokerto
  • Kota Surabaya

  • 2 November 2022
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Probolinggo
  • Kota Malang
  • Kota Probolinggi
  • Kota Batu
  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Kediri
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Tuban
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Trenggalek
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Ngawi
  • Kota Madiun

  • Bagi masyarakat pengguna TV analog, diharuskan untuk migrasi ke TV digital atau memasang memasang set top box DVBT2 (STB) sebelum batas waktu di atas. 


    Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital tanpa memasang STB. Menurutnya, masyarakat dapat membeli STB DVBT2 di toko elektronik atau marketplace daring. 

    "Toko-toko elektronik mungkin tidak semua menjual STB, namun rata-rata toko sudah menjual TV digital, yang juga bisa menjadi opsi," ujarnya awal bulan ini. 

    Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs jual beli online, harga Set Top Box (STB) atau decoder TV di pasaran dijual kisaran Rp 200.000. 

    Sementara pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa memasang STB.

    Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

    0 comments :