Selasa, 03 Agustus 2021

Kabupaten Mojokerto Masih Termasuk Daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali pada 3-9 Agustus 2021

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.
 
Terdapat 96 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masih menerapkannya. Perpanjangan PPKM Level 4 itu di sejumlah daerah Jawa dan Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021. 

https://www.cnnindonesia.com/ mendapat salinan instruksi itu dari Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, Senin (2/8). 

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021.

Instruksi itu juga mencantumkan ketentuan PPKM Level 3. Ada 31 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3. Kemudian, ada satu daerah yang menerapkan PPKM Level 2. 

Daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat. Jawa Timur jadi provinsi dengan daerah level 4 terbanyak, yaitu 30 kabupaten/kota. Sementara itu, Jawa Tengah jadi provinsi dengan daerah level 3 paling banyak, yaitu 12 kabupaten/kota. 

Berikut rangkuman daftar wilayah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4, 3 (khususnya di Jawa Timur) : 

Level 4 
Kabupaten Kediri 
Kabupaten Sumenep 
Kabupaten Tulungagung 
Kabupaten Sidoarjo 
AKabupaten Madiun 
Kabupaten Lamongan 
Kabupaten Gresik 
Kota Surabaya 
Kota Mojokerto 
Kota Malang 
Kota Madiun 
Kota Kediri 
Kota Blitar 
Kota Batu 
Kabupaten Trenggalek 
Kabupaten Ponorogo 
Kabupaten Ngawi 
Kabupaten Nganjuk 
Kabupaten Mojokerto 
Kabupaten Malang 
Kabupaten Magetan 
Kabupaten Lumajang 
Kabupaten Jombang 
Kabupaten Bondowoso 
Kabupaten Blitar 
Kabupaten Banyuwangi 
Kabupaten Bangkalan 
Kota Probolinggo 
Kota Pasuruan 
Kabupaten Situbondo 

Level 3 
Kabupaten Sampang 
Kabupaten Pasuruan 
Kabupaten Pamekasan 
Kabupaten Pacitan 
Kabupaten Probolinggo 
Kabupaten Tuban 
Kabupaten Jember 
Kabupaten Bojonegoro

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021," demikian dikutip dari Diktum ke-16 Instruksi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tersebut. 

Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 bisa buka disini

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :