Sabtu, 19 Februari 2022

Aturan Baru Kemenkes RI, Drop Out Vaksin Pertama Wajib Vaksinasi Ulang

Vaksin Covid-19
www.kemlagi.desa.id - Kementerian Kesehatan meminta masyarakat yang belum mendapat dosis kedua vaksin Covid-19 lebih dari enam bulan wajib untuk mengulang program vaksinasi. Vaksin tersebut boleh menggunakan jenis yang sama dengan sebelumnya atau berbeda. 

“Kepada masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan, vaksinasi primernya akan dihitung diulang kembali. Vaksinnya bisa menggunakan platform atau jenis yang berbeda dengan vaksin sebelumnya,” jelas Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Rabu (16/2).

Nadia menjelaskan ada 2,4 juta masyarakat Indonesia yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu enam bulan atau lebih. Biasanya interval jarak penyuntikan vaksin dosis pertama dan kedua di Indonesia selama 14 hari hingga 28 hari. 

Selain itu pemerintah juga mengizinkan masyarakat bisa mendapatkan dosis kedua vaksin yang berbeda platform dari dosis sebelumnya. Dengan catatan menerima vaksin pertama belum sampai enam bulan. Siti Nadia mengatakan hal ini juga sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization). 

“Hal ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin Covid-19 di daerah masing-masing,” terangnya.

Menurutnya, mereka yang sudah divaksin memang masih bisa terinfeksi Covid-19. Ini berasal dari kasus infeksi Covid-19 varian omicron yang ada di Indonesia. 

Namun dia menambahkan, orang yang terinfeksi dan sudah mendapatkan vaksinasi biasanya bergejala ringan maupun tanpa gejala (OTG). “Vaksin yang dipakai bermanfaat mencegah infeksi menjadi berat,” kata Siti Nadia.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :