Pembentukannya pun didasarkan pada beberapa regulasi diantaranya : Perda Kab. Mojokerto Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak, Perda Kab. Mojokerto Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender dan juga Perbup Mojokerto Nomor 90 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pembentukan Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Hasil musyawarah ini nantinya akan dimasukan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Kemlagi Tahun 2023.
Hadir pada kegiatan ini adalah Kepala Desa Kemlagi beserta perangkat, Ketua BPD Desa Kemlagi beserta anggota, Tim Penyusun RKP Desa Kemlagi, Karang Taruna, Perwakilan Forum Anak "Majapahit" Kab. Mojokerto dan juga Forum Anak 'Nawasena" Desa Kemlagi.
Kepala Desa Kemlagi Abd. Wahab, SE berharap agar anak-anak yang hadir pada malam ini mengusulkan segala kebutuhan kegiatan anak, agar nantinya bisa diakomodir oleh Pemerintah Desa untuk dianggarkan di tahun 2023.
Perwakilan Anak "Majapahit" Kab. Mojokerto (Marselo Rosandani) juga menyampaikan motivasi kepada anak-anak agar tidak takut dalam menyampaikan pendapat dalam forum semacam ini, karena yang tahu kebutuhan anak adalah kita sendiri selaku anak.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlgi
1 comments :
Klaster2 harap terpenuhi
1.hak hak sipil
2.lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
3.kesehatan dasar dan kesejahteraan
4.pendidikan fan kegiatan budaya
5. Perlindungan khu
sus
Posting Komentar