pns
PNS



Jakarta: Menurut rencana, gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan dipotong sebesar 2,5% setiap bulannya untuk zakat rutin oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz). Pemberlakuan keputusan itu hanya tinggal menunggu Instruksi Presiden (Inpres).

Ketua Bidang Jaringan Baznas Naharus Surur mengatakan hal tersebut merupakan usul Baznas yang sudah dikemukakan kepada Presiden. Presiden, lanjutnya, pun memberikan respons positif atas usulan tersebut. Menurut dia, pertimbangan usulan ini dilihat dari efektifitas PNS dan pegawai BUMN untuk berzakat di Baznas juga transparasi untuk penggunanya.

Mekanisme usulan ini dilakukan melalui sistem potong gaji yang dilakukan setiap bulanya secara rutin sebesar 2,5% dari gaji yang diterima. Usulan itu diberlakukan untuk PNS, pegawai BUMN, dan BUMD. "Suratnya masih di Setneg. Masih kita lakukan komunikasi dan lobi untuk implementasinya nanti," ujarnya pada Kamis (16/1).

Sesuai dengan tujuan zakat, dana zakat harus dioptimalkan dan dikelola dengan baik. Jika dilihat potensi zakat dari PNS pusat, ada sekitar Rp2,5 triliun pertahunnya. Melihat peluang yang besar maka akan dilakukan pengumpulan zakat dengan mekanisme sesuai dengan aturan dan undang-undang (UU) agar tidak terjadi tabrakan dengan kebijakan lainya serta menghindari monopoli.

Pascaputusan MK mengenai UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menetapkan Baznas sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional, kedudukan Baznas menjadi semakin jelas. Selain itu, di dalamnya telah diatur mekanisme pengumpulan, penerimaan, dan penerima zakat serta sanksi jika melakukan pelanggaran. "Selain Baznas, ada Lembaga Amil Zakat ( LAZ) berhak untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat," kata Naharus.

Saat ini,  Baznas pusat mengelola dana zakat sebanyak sekitarRp 60 miliar. Sedangkan, di daerah dana zakat yang dikelola mencapai Rp800 miliar-Rp900 miliar. Penggunaan dana zakat utamanya adalah untuk kepentingan umat seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi guna mengatasi kemiskinan.
Sumber :www.metrotvnews.com