Selasa, 11 Februari 2014

Kesehatan Perangkat Desa dan Kades apa dijamin JKN ?

http://media.viva.co.id/thumbs2/2012/12/14/184061_aksi-demo-perangkat-desa-rusuh_663_382.jpg
Ketua DPR Marzuki Ali, sedang berdialog dengan Perangkat Desa
Perangkat Desa dan Kades adalah pemangku kepentingan pemerintahan di Indonesia yang paling bawah yakni Pemerintah Desa. Apakah kesehatan mereka dan keluarganya juga diperhatikan oleh Pemerintah Indonesia ? jawabanya mungkin kita akan membaca dulu UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 Dalam pasal 66 ayat (4) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa:
"Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.;" dan dalam penjelasan Ayat (4) Pasal 66 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa : "Jaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa dan perangkat Desa diintegrasikan dengan jaminan pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjangkau ke tingkat Desa, jaminan kesehatan dapat dilakukan melalui kerja sama Kabupaten/Kota dengan Badan Usaha Milik Negara atau dengan memberikan kartu jaminan kesehatan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
"

 Dengan kita membaca UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 66 ayat (4) beserta penjelasannya menunjukkan bahwan Perangkat Desa dan Kepala Desa semestinya kesehatannya dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. 

Lantas keluarga  Kades dan Perangkat Desa bagaimana ? Kalau merujuk pada UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No, 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tentunya keluarga Kades dan Perangkat Desa juga semestinya dijamin.  Kita tunggu saja bagaimana peraturan pelaksananya.

0 comments :