Jumat, 17 Januari 2014

Harapan Terhadap UU Desa

Setidaknya ada beberapa point dalam UU Desa sesuai harapan dan kebutuhan masyarakat di desa:
http://stat.ks.kidsklik.com/statics/u/prf/1381903141800897467.jpg·       Kades bertanya bagaimana masa jabatan dan pembiayaan Pilkades
·       Kades dan perangkat bertanya bagaimana kesejahteraan dari Pusat
·       Sekdes bertanya apakah kami masih bisa memilih untuk tetap jadi sekdes dan keluar dari PNS
·       Perangkat desa bertanya bagaimana dengan kami yang masa jabatan tidak sesuai dengan UU Desa, apakah bisa ikut aturan yang baru
·       BPD bertanya tugas, kewajiban dan hak kami sekarang bagaimana
·       LSM dan Kelompok masyarakat bertanya bagaimana hak dan kesempatan partisipasi
·       Umum bertanya berapa besar dana masuk ke desa, bagaimana cara pengelolaannya, kapan mulai direalisasikan, bisa dipakai buat apa saja...

JAWABAN SAPU JAGAT NYA.... semua dan aturannya... mari kita sama sama mengawal agar bisa sesuai dengan harapan....

JAWABAN LAINNYA.... tidak ada yang mudah dan sederhana... karena bahasa hukum bukan bahasa politik...


Suryokoco Suryoputro adalah Ketua Pengurus Pusat RPDN (Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara), putra desa yang saat ini memimpin beberapa perusahaan namun tetap peduli pada kemakmuran masyarakat desa.