Rabu, 15 Januari 2014
UBAEDY ROSYIDI, SH ( KETUM PPDI PUSAT ) |
Wacana yang terjaadi pada saat ini bahwa regulasi keuangan
masuk ke desa tidak akan merata karena akan dihitung menurut luas wilayah,
jumlah penduduk dan jumlah angka kemiskinan. Sehingga masing-masing desa tidak
rata dalam memperoleh anggaran dari APBN, sedangkan alokasi yang masuk juga
akan diprosentasikan untuk kegiatan pengelilaan kelembagaan pemerintah desa,
sarana dan prasarana fisik serta pemberdayaan ekonomi pedesaan, salah satunya
adalah pembentukan BUMDes.
Terkait dengan regulasi alokasi keuangan masuk pada rekening desa melalui 2 termint dalam satu tahun. Hal ini akan ditentukan terlebih dahulu oleh hasil Renstrades yang melibatkan masyarakat, serta didalam keputusan musyawaroh desa melibatkan monitoring Kecamatan, sisi lain akan diaudit oleh BPK yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Untuk itu proses pengambilan atau pencairan uang akan diketahui oleh berbagai pihak, sehingga kehawatiran pihak- pihak tertentu yang mengatakan Kepala Desa dan Perdes rawan korupsi kurang mendasar. Apalagi proses pencairannya yang menjadi pengguna anggaran tidak sendirian tetapi melibatkan unsur yang terkait. Asumsi oleh berbagai pendapat yang kawatir tidak usah risau lagi, karena Kepala Desa maupun Perangkat Desa tidak mungkin dapat mencairkan atas nama perorangan. Semua pakai mekanisme yang cukup aman.
Terkait dengan penghasilan tetap oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa tunggu tanggal mainnya.....
Terkait dengan regulasi alokasi keuangan masuk pada rekening desa melalui 2 termint dalam satu tahun. Hal ini akan ditentukan terlebih dahulu oleh hasil Renstrades yang melibatkan masyarakat, serta didalam keputusan musyawaroh desa melibatkan monitoring Kecamatan, sisi lain akan diaudit oleh BPK yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Untuk itu proses pengambilan atau pencairan uang akan diketahui oleh berbagai pihak, sehingga kehawatiran pihak- pihak tertentu yang mengatakan Kepala Desa dan Perdes rawan korupsi kurang mendasar. Apalagi proses pencairannya yang menjadi pengguna anggaran tidak sendirian tetapi melibatkan unsur yang terkait. Asumsi oleh berbagai pendapat yang kawatir tidak usah risau lagi, karena Kepala Desa maupun Perangkat Desa tidak mungkin dapat mencairkan atas nama perorangan. Semua pakai mekanisme yang cukup aman.
Terkait dengan penghasilan tetap oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa tunggu tanggal mainnya.....
0 comments :
Posting Komentar