Rabu, 15 Januari 2014

JANGAN KHAWATIRKAN KADES DAN PERANGKAT DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA

Diposting dari akun Facebook pribadi Ubaedy Rosyidi, SH
Rabu, 15 Januari 2014

http://www.ppdi.or.id/wp-content/uploads/2014/01/ketum.gif
UBAEDY ROSYIDI, SH ( KETUM PPDI PUSAT )
Wacana yang terjaadi pada saat ini bahwa regulasi keuangan masuk ke desa tidak akan merata karena akan dihitung menurut luas wilayah, jumlah penduduk dan jumlah angka kemiskinan. Sehingga masing-masing desa tidak rata dalam memperoleh anggaran dari APBN, sedangkan alokasi yang masuk juga akan diprosentasikan untuk kegiatan pengelilaan kelembagaan pemerintah desa, sarana dan prasarana fisik serta pemberdayaan ekonomi pedesaan, salah satunya adalah pembentukan BUMDes.
Terkait dengan regulasi alokasi keuangan masuk pada rekening desa melalui 2 termint dalam satu tahun. Hal ini akan ditentukan terlebih dahulu oleh hasil Renstrades yang melibatkan masyarakat, serta didalam keputusan musyawaroh desa melibatkan monitoring Kecamatan, sisi lain akan diaudit oleh BPK yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Untuk itu proses pengambilan atau pencairan uang akan diketahui oleh berbagai pihak, sehingga kehawatiran pihak- pihak tertentu yang mengatakan Kepala Desa dan Perdes rawan korupsi kurang mendasar. Apalagi proses pencairannya yang menjadi pengguna anggaran tidak sendirian tetapi melibatkan unsur yang terkait. Asumsi oleh berbagai pendapat yang kawatir tidak usah risau lagi, karena Kepala Desa maupun Perangkat Desa tidak mungkin dapat mencairkan atas nama perorangan. Semua pakai mekanisme yang cukup aman.

Terkait dengan penghasilan tetap oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa tunggu tanggal mainnya.....
 

0 comments :