Senin, 20 Januari 2014

KABAR BAIK UNTUK MASYARAKAT DESA

Dengan disahkannya UU Desa pada 18 Desember 2013 lalu, maka kini tersisa tugas lanjutannya adalah penyiapan perundangan turunan dan juga SDM pelaksana keputusan politik tersebut.Setidaknya ada beberapa issu menarik dalam UU Desa yang harus disikapi dan disiapi dalam pelaksanaannya.

Masa Jabatan Kepala Desa Perangkat Desa dan Kesejahteraannya

Dalam hal masa jabatan kepala desa, maka dalam UU Desa sekarang kepala desa diberi kesempatan menjabat paling lama 3 (tiga)periode dengan masa jabatan tiap periode 6 tahun. Hal ini dapat dilihat daripasal Pasal 39 ayat  (1)  Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam)tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ayat (2)  Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 
http://stat.ks.kidsklik.com/statics/u/prf/1381903141800897467.jpg
Ketua RPDN (Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara)

Dalam hal ini masa jabatan perangkat desamenjabat dan diberhentikan / pensiun pada usia 60 tahun, sesuai pasal Pasal 53ayat (2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).. huruf a usia telah genap 60(enam puluh) tahun.

Dan apabila dalam perda yang berjalan tidakmengatur seperti hal tersebut maka berdasar pada Pasal 118  ayat (5) Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya

Dalam hal kesejahteraan Kepala desa dan perangkatdesa, dalam UU Desa disebutkan ada penghasilan dari pemerintah pusat sesuai pasal Pasal 66 yaitu :

  1. Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
  2. Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalamAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh kabupaten/kota danditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
  3. Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  4. Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapatmemperoleh penerimaan lainnya yang sah.
Menilik pada hal tersebut maka yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah bagaimana tugas dan tanggungjawab kepala desa dan perangkat desa.

Dalam penugasan dalam UU 32 / 2004 dikenal dengan nama tugas pembantuan pada pasal 206, sekarang dalam UU Desa yang tidak ada lagidikenal tugas pembantuan. Dari pemerintah, dan pemerintah daerah ke pemerintah desa.

Ini mengandung maksud pemerintahan desa sepenuhnya dapat menjadi pelaksana perintah tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Dan oleh karenanya lebih lanjut tentang hal ini akan kita lihat dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah turunan UU Desa.

Dan kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan kapan Pemerintahakan merealisasikan, jawabannya adalah menunggu proses PP yang mengatur dan sampai belum adanya PP maka kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat desa masih menjadi tangggung jawab Pemda setidaknya seperti yang sudah berjalan

Apakabar Sekretaris Desa

Dalam hal sekretaris desa, sudah tidak lagi diisi PNS dalam UU Desa, merujuk pada Pasal 48 yaitu Perangkat Desa terdiri atas: a sekretariat Desa; b. pelaksanakewilayahan; dan c. pelaksana teknis. Dilanjutkan pasal Pasal 118 ayat (6)  Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dari sini masih adanya peluang banyak hal tentang reposisi Sekretaris desa dangan mendasar pada Peraturan Pemerintah turunan UU Desa.

Anggaran Desa dari Pusat
Materi paling menarik dari UU Desa adalah tentang dana desa langsung dari pusat dan besar lura biasa, bagaimana sebenaranya, mari kita cermati.

Dalam pasal Pasal 72 disebutkan ayat (1)Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:huruf  (b.) alokasi Anggaran Pendapatandan Belanja Negara;  dan  (d.) alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;

Dilajutkan Pasal 72 disebutkan ayat  (2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat  dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan, dan  (4) Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Dilanjut dengan penjelasan  Pasal 72 ayat (1) huruf (b) Yang dimaksud dengan “Anggaran  bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut” adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan DesaAdat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahkabupaten/kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan,pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Dan penjelasan Pasal 72  (2)   Besaranalokasi anggaran yang peruntukkannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluhperseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top)  secara bertahap.
Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkatkesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.
Dalam pasal ini maka yang harus dipahami adalah :

  1. Pengalokasian dana untuk desa adalah dalam hal keperluan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata danberkeadilan, jadi program lembaga atau kementerian yang sekarang sudah berjalan atau telah berjalan yang berbasis desa, bisa jadi kemudian dihentikan pada saat dana desa mulai dikucurkan
  2. Ada dana peruntukan penyelenggaraan pemerintahan seperti penghasilan kepala desa dan perangat desa tiap bulan.
  3. Alokasi dana Desa, adalah mendasar pada perhitungan transfer daerah
  4. Alokasi Dana Desa diberikan secara bertahap.
Untuk ilustrasi kita ambil kabupaten Bogormendasar pada tahun 2013


  • DAU                     1,887,770,112,500
  • DBH                       192,162,259,652
  • Jumlah                2,079,932,372,152


  • 10%                                207,993,237,215
  • Jumlah Desa                                      414
  • ADD rata2 dari APBN         502,399,124

BagimanaPemerintah Desa Kedepan

Kebijakan pemerintah menetapkan arahpengelolaan pemerintahan menuju tata kelola pemerintahan yang baik (goodgovernance) dan reformasi birokrasi, merupakan pilihan yang rasional (rationalchoice). Salah satu agenda besar menuju good governance dan reformasi birokrasiadalah peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat desa.

Dalam rangka peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah desa, perlu diperhatikan: pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa dengan prioritas peningkatan kemampuan dalam pelayanan publikseperti kebutuhan dasar masyarakat, keamanan dan kemampuan di dalam menghadapibencana, kemampuan penyiapan rencana strategis pengembangan ekonomi desa,kemampuan pengelolaan keuangan desa,  dan pengelolaan kelestarian lingkungan hidup.

Untuk itu, aparatur pemerintah desa patut memahami peran strategisnya agar belajar mendalami, menggali serta mengkaji berbagai permasalahan dan tantangan pelaksanaan good governance dan reformasibirokrasi ke depan, untuk dapat diterapkan secara optimal di lingkungan kerja masing-masing.

Akhirnya kitaharus SEDIA PAYUNG SEBELUM HUJAN atau seperti yang dikatakan Civis Pacem Parabellum yang mengatakan  ”"If you want peace, prepare for war. ...” atau seperti kata  mantan US Secr. Of  Defense Donald Rumsfeld,  “You go to war with the Army you have, not the Army you might want or wish later time..”



Disampaikan pada OBROLAN RAKYAT LSM 1 – Bogor 17 Januari 2014,