Senin, 20 Januari 2014

TATA CARA PENDAFTARAN BPJS KESEHATAN

TEMPO.CO, Jakarta-Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional terbagi menjadi dua, yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.

http://www.spriaupulp.org/images/wacana/BPJS.jpgPeserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).
Dua kelompok selain kelompok pengalihan dan PBI memiliki prosedur pendaftaran masing-masing.

Berikut tata cara pendaftaran pekerja penerima upah non-pegawai pemerintah:
1.  Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan
2.  BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
3.  Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah  diberikan BPJS Kesehatan.
4.  Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
5.  BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan

Berikut tata cara pendataran pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:

1.  Calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
2.  BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Kemudian calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
3.  Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
4.  BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.

Peserta pengalihan program terdahulu juga akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan. Namun, bila peserta tidak membawa kartu BPJS ketika berobat, maka bisa menggunakan kartu yang lama,. Rinciannya, anggota TNI/POLRI dapat memperlihatkan Kartu Tanda Anggota atau Nomor Register Pokok dan mantan peserta Jamsostek bisa menggunakan kartu JPK Jamsostek. Begitu juga dengan mantan peserta Askes dan Jamkesmas, sepanjang data peserta tersebut terdaftar di master file kepesertaan BPJS Kesehatan.

Sedangkan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (wiraswasta, investor, petani, nelayan, pedagang keliling, dan lainnya) mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dengan tata cara mengisi formulir daftar isian peserta dengan menunjukkan salah satu kartu identitas, seperti KTP, SIM, KK, atau paspor.
Saat ini PT. Askes (Persero) memiliki 105 kantor operasional kabupaten yang tersebar di 12 divisi regional. Masyarakat juga bisa menghubungi call center di 500400 bila kebingungan terkait mekanisme pendaftaran atau penggunaan JKN 2014. Bagi pengguna akses internet dan mobile bisa mengakses informasi di www.bpjs-kesehatan.go.id. Masyarakat juga bisa mendatangi BPJS Center atau posko BPJS 24 jam, yang tersedia di kantor perwakilan dan divisi regional.

Pendaftaran peserta BPJS, kata Sri, tidak berlangsung lama. “Hanya 15 menit untuk pendaftaran sampai dapat kartu peserta BPJS. Masyarakat bisa mendaftar lewat situs www.bpjs-kesehatan.go.id, datang langsung ke kantor BPJS, atau melalui bank. Untuk bank saat ini ada Mandiri, BRI, dan BNI,” kata Sri.

Untuk masyarakat Kabupaten/Kota Mojokerto dapat mendaftarkan diri di Kantor Cabang PT Akses Mojokerto, di jalan Gajahmada Kota Mojokerto Telp. (0321) 322190