Gedung MK |
Osaka (Antara) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
minta pendapat Mahkamah Konstitusi terkait pengesahan RUU menjadi Undang
Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disetujui DPR dalam sidang
paripurna, Jumat (26/9) khususnya terkait Pasal 20 Undang-Undang Dasar
1945.
"Sebelum diundangkan, saya terus berupaya apa cara yang dapat
ditempuh dalam koridor konstitusi agar demokrasi kita tidak mengalami
kemunduran dan Undang-Undang Pilkada sesuai kehendak dan aspirasi rakyat
Indonesia," kata Presiden dalam keterangan pers setibanya di Bandara
Kansai, Osaka, Minggu malam.
Setibanya di Bandara Kansai, untuk kunjungan kerja di Kyoto hingga
Senin (29/9) malam, Presiden Yudhoyono menelepon Ketua Mahkamah
Konstitusi Hamdan Zoelva dan minta pertimbangan mengenai proses
penetapan RUU sebagaimana diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945.
"Saya baru berkomunikasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi. Saya
mengajukan pertanyaan yang sifatnya konsultasi antara Presiden dengan
ketua Mahkamah Konstitusi," paparnya.
Dipaparkannya, "pertanyaan saya adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal
20 jelas semangatnya RUU untuk menjadi Undang-Undang harus mendapat
persetujuan bersama jadi tidak otomatis hasil voting internal DPR
berlaku dan Presiden harus setuju."
"Dalam praktik yang kita anut, memang Presiden menugasi menteri
terkait dengan amanat Presiden untuk membahas bersama DPR RI dalam hal
ini Menteri Dalam Negeri. Di situ memang secara eksplisit tidak ada
kata-kata memberikan persetujuan dan ini bisa diperdebatkan," kata
Presiden.
Ia menambahkan, "sehingga pertanyaan yang saya ajukan dalam kasus
proses penentuan Rancangan Undang-Undang Pilkada yang sama-sama kita
ikuti seperti itu ditambah dengan resistensi dan perlawanan dari
mayoritas rakyat Indonesia."
Presiden mengatakan, "saya masih ingin mendapatkan penjelasan dari
Mahkamah Konstitusi apakah sungguh pun dalam rapat paripurna Mendagri
sudah sampaikan sambutannya tetap ada ruang berdasarkan definisi dan
teks itu, manakala saya masih memiliki ruang saya akan menyampaikan
ketidaksetujuan saya terhadap apa yang ditetapkan oleh DPR dalam proses
internal."
Kepala Negara mengatakan konsultasi ini sebagai salah satu bentuk
menghormati koridor konstitusi di satu sisi dan upaya untuk juga
memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan juga pandangan
Presiden sendiri tentang ketidaksetujuannya atas pemilihan kepala daerah
melalui DPRD.
"Saya akan lakukan konsultasi dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi.
Beliau janji akan bahas dengan hakim Mahkamah Konstitusi yang lain. Saya
juga sampaikan, begitu mendarat di Jakarta, prioritas saya bertemu
dengan pimpinan dan anggota Mahkamah Konstitusi, konsultasi yang penting
dilaksanakan," tegasnya.
Presiden Yudhoyono dan Ibu Negara Ani Yudhoyono melakukan kunjungan
kerja di Kyoto Jepang sejak Minggu (28/9) malam hingga Senin Malam.
Rombongan direncanakan sudah tiba di Jakarta pada Selasa (30/9) pagi.
Baca juga: UU Pilkada dapat saja dibatalkan
Baca juga: UU Pilkada dapat saja dibatalkan
Sumber https://id.berita.yahoo.com
0 comments :
Posting Komentar