Jumat, 26 September 2014

RUU Pemda Disahkan, Kepala Daerah Tetap Boleh Rangkap Jabatan Parpol

Sidang Paripurna DPR
Jakarta - Meski hanya dihadiri segelintir anggota dewan, DPR akhirnya mengesahkan RUU Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna hari ini. Pengesahan RUU Pemda ini berjalan tenang dengan waktu hanya sekitar 60 menit.

"Alhamdulillah, akhirnya disahkan. Saya sudah ketok, saya ketok palu sekali lagi," ujar pimpinan rapat, Priyo Budi Santoso di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Sebelum disahkan, perwakilan fraksi PDIP dan PKB sempat menyampaikan pendapatnya agar pengurus parpol tetap diperbolehkan menjadi kepala daerah. Hal ini terkait aturan dalam draf RUU Pemda Pasal 76 ayat (1) huruf I tertulis jika adanya larangan kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan sebagai ketua partai politik.

"Pengurus parpol tidak boleh menjadi bupati, gubenur, sangat tidak relevan. Justru kita harus bisa memberikan kesempatan kepada siapapun, asalkan tidak melakukan penyimpangan," kata politikus PDIP, Arief Wibowo.

Namun, setelah tahapan lobi antar fraksi dan pimpinan rapat akhirnya larangan pengurus parpol menjadi kepala daerah dihapus.

"Kali ini usulan beliau berdua diterima aklamasi. Kepala daerah dari parpol tidak masalah," sebut pimpinan sidang, Priyo.

Adapun Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyebut pengesahan UU Pemda menjadi peraturan penyelenggaraan daerah agar lebih baik dan menjawab permasalahan yang muncul ke depannya. Dia berharap UU Pemda ini bisa bertahan 25 tahun ke depan.

"Akhirnya RUU Pemda dapat kita sahkan, sudah sangat ditunggu kehadiran untuk memperkuat daerah dan membantu sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam sistem otonomi daerah bisa lebih baik," ujarnya.

Setelah pengesahan RUU Pemda, DPR dalam paripurna sore ini juga sudah mengesahkan RUU Administrasi Pemerintahan.

0 comments :