Selasa, 23 September 2014

Anggaran Negara Harus Optimalkan Pembangunan Desa

Anggaran Negara Harus Optimalkan Pembangunan Desa
ilustrasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seperti diketahui pada 16 Agustus 2014 lalu, pemerintah telah menyampaikan dukungannya dalam pembangunan daerah. Dukungan itu telah disampaikan dalam RAPBN Tahun 2015 dan nota keuangannya.

Tidak hanya dana desa yang diusulkan, Pemerintah Pusat dalam RAPBN tahun 2015 juga menganggarkan alokasi transfer ke daerah sebagai instrumen pelaksanaan desentralisasi fiskal dalam rangka mendorong pencapaian tujuan pembangunan nasional. Bahkan, tahun 2015 merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJMN 2015-2019 dan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

"Tentunya, pelaksanaan RPJMN ini harus dikawal oleh seluruh komponen bangsa. Peran DPD sangat penting dalam hal ini," ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria dalam keterangannya, Senin (8/9/2014).

Sofyano memaparkan alokasi transfer ke daerah direncanakan mencapai Rp 640 triliun. Sedangkan untuk penyaluran Dana Desa sebesar 10 persen dari dan di luar anggaran transfer ke daerah akan dilakukan bertahap dan sesuai kemampuan negara.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan Dana Desa sebesar Rp 9,1 triliun yang berasal dari PNPM yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat.

Dana Desa ini adalah dana yang bersumber dari pendapatan asli daerah, bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota, Alokasi Dana Desa (ADD) dari bagian Dana Perimbangan yang diperoleh dari Kabupaten/Kota serta bantuan keuangan dari provinsi/kabupaten/kota.

“DPD perlu mendorong agar dana desa ini benar-benar bisa terealisasi dan bermanfaat untuk dapat memperbaiki desa"  ungkap Sofyano


0 comments :