Jumat, 13 Februari 2015

Perangkat Desa dan BPD di Paser Masuk Peserta BPJS

Perangkat Desa dan BPD di Paser Masuk Peserta BPJS
Seseorang peserta BPJS memperlihatkan kartu BPJS.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Terhitung Februari sampai Desember 2015, sebanyak 2.085 perangkat desa dan 695 pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Paser terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kerjasama program jaminan sosial tenaga kerja untuk perangkat desa dan BPD ditandatangani Bupati Paser HM Ridwan Suwidi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan H Suparwi, Rabu (11/2), di Gedung Lou Bepekat, Tana Paser.

Pada kesempatan itu, Ridwan menyampaikan bahwa Pemkab Paser telah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Paser sejak 2005. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk perangkat desa dan pengurus BPD merupakan bentuk perhatian Pemkab Paser, sesuai UU 24/2011 tentang BPJS.

"Pemkab Paser sebagai pemberi kerja memberikan perlindungan jaminan sosial kepada perangkat desa dan BPD, sehingga iuran kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan dianggarkan dalam APBD tahun 2015," kata Ridwan.

Kepesertaan perangkat desa dan BPD di BPJS Ketenagakerjaan mencakup Program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK). Jika terjadi resiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan purna tugas maka Pemkab Paser telah mengalihkan kewajibannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

0 comments :