Selasa, 07 April 2015

Raker dengan DPR, Menteri Marwan Perjuangkan Revisi PP 60 Tahun 2014

http://www.kemendesa.go.id/uploads/thumb-1429.jpg
Menteri Marwan Jafar
Jakarta --- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyampaikan perlunya revisi PP 60/2014 tentang dana desa. Pasalnya, formulasi dana desa yang dibagikan berdasarkan variabel  jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis telah menghasilkan ketimpangan yang tinggi antar desa.

Hal itu dikemukakan Menteri Marwan saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI terkait dana desa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/4). Dikatakan Marwan, ajuan revisi itu berdasarkan aspirasi daerah. “Beberapa daerah menyampaikan usulan perubahan PP 60/2014 agar mengurangi ketimpangan yang tinggi antar desa,” ujarnya.

Untuk menghindari kesenjangan yang relatif besar terhadap Dana Desa yang akan diterima oleh setiap desa, Menurut Menteri Marwan, pengalokasian perlu dilakukan dengan menggunakan alokasi yang dibagi secara merata keseluruh desa.  “Dana Alokasi yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis (alokasi berdasarkan formula),” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Arah perubahan PP No 60 tahun 2014 adalah untuk mewujudkan kebijakan pengalokasian Dana Desa yang lebih merata dengan tetap memperhatikan unsur keadilan seperti dicerminkan pada berbagai variabel  yang telah diatur dalam UU Desa (Jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis),” ujar  Menteri Marwan.

Tak hanya itu saja, juga harus disesuaikan visi misi Presiden Joko Widodo. Kata  Menteri Marwan,  menjelaskan arah kebijakan Kabinet Kerja 2014-2019 yang menyatakan, alokasi Dana Desa agar dapat memenuhi target 10 persen  dari dan diluar transfer daerah serta alokasi minimal Rp 1 Miliar  per desa.

“Kesepakatan Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan Pemerintah dalam Pembahasan Perubahan APBN 2015 terkait Dana Desa,  salah satunya ditetapkan APBN-P Tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp20.766,2 miliar, atau naik Rp11.700,0 miliar dibandingkan dengan pagu APBN 2015 sebesar Rp9.066,2 miliar,” ujar Menteri Marwan.

Dikatakan Menteri Marwan, dana desa akan diprioritaskan untuk pengetasan kemiskinan di desa-desa tertinggal. Dana desa akan memberi dukungan terhadap kegiatan desa serta masyarakat untuk penguasaan dan pengelolaan hutan desa dan hutan kemasyarakatan. "Saya berharap cakupan dana desa ini luas dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan," ujarnya.

Selain pengentasan kemiskinan, kata Marwan, diharapkan juga dapat meningkatkan akses sumber daya ekonomi. Yang terpenting lagi, untuk mendukung kegiatan prioritas nasional seperti land reform bagi masyarakat desa. "Saya berharap, bantuan dana desa itu ada cakupannya terhadap masyarakat miskin untuk dapat berusaha dan mengakses pekerjaan," ujarnya.

“Dana desa harus diputuskan dalam musyawarah desa. Jangan ada unsur kepentingan lain yang tidak ada manfaat dan dirasakan oleh masyarakat. Harus mengutamakan kepentingan bersama," ujar Menteri Marwan.

0 comments :