Sabtu, 13 Februari 2016

Syarat dan Cara Membuat KTP Anak


http://www.kemendagri.go.id/media/article/images/2016/02/12/k/t/ktp_anak_1.jpg
KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Jakarta-Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Baca juga Pembuatan KTP anak adalah gratis

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orangtua/wali
  3. KTP asli kedua orangtuanya/wali
  4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Baca juga Pemberlakuan KTP Anak mulai bulan depan

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
  2. KK Asli orang tua/wali
  3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
  1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

2 comments :

Unknown mengatakan...

Selamat sore... Saya warga kemlagi dan sekarang kami di luar pulau/perantau...
yg saya tanyakan bagaimana cara mengurus KIA sementara kami jarang pulang 3 4 tahuanan biasanya kami balik dan itu pun belum pasti pulang,saya ada problem untuk urus KIA di perantauan... Bagaimana bapak menyikapinya? Apa bisa daftar online atau ada cara lain yg memudahkan saya,terimakasih dan mohon di jawab segera...

www.kemlagi.desa.id mengatakan...

Selamat sore juga bpk/ibu unknown,utk mengurus KIA semestinya orang tua datang sendiri ke kantor catatan sipil dg bawa persyaratan spt tsb diatas atau yg kami tahu dispenduk bekerja sama dg sekolah sekolah yg ada di Kab. Mojokerto.
Utk urus online, setahu kami blm ada.