Minggu, 14 Februari 2016

Progres Pembangunan Desa Semakin Meyakinkan

http://www.kemendesa.go.id/gambar/4/400/berita1812.jpg
Menteri Desa Tinjau Pembangnan di desa
Maros - Pemerintahan Jokowi-JK telah meneguhkan komitmennya menjadikan desa sebagai pondasi pembangunan nasional, dan wujudnya pun sudah terasa secara kongkrit. Misalnya Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sumatera Selatan. 

Desa yang tadinya sepi dan nyaris mati ini mulai melesat menjadi motor pembangunan. Jalan desa tengah dibangun memakai tenaga kerja masyarakat setempat. Adapun penduduk desa yang berprofesi sebagai petani mulai tersenyum karena sarana irigasi dan sanitasi pengairan juga tengah dibangun.
“Penggunaan dana desa di Maros ini saya suka. Ini sudah sesuai karena fokus untuk membangun,” ujar Menteri Desa Marwan Jafar saat meninjau proses pembangunan sarana irigasi di Desa Tenrigangkae, Sabtu (13/2).

Semangat kerja masyarakat desa memang senafas dengan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan dana desa. Pada tahun ini jumlah dana desa mencapai Rp47 triliun, atau meningkat dari sebelumnya Rp20,7 triliun. Bahkan tahun 2017 rencananya akan dinaikkan lagi hingga Rp90 triliun. Jumlah desa sendiri berubah dari 74.093 menjadi 74.754 desa dan digunakan sebagai basis penghitungan dana desa 2016.

Mekanisme pembagian dan tahapan penyaluran dana desa juga terus dibenahi. Pertama dengan mempersingkat tahapan pencairan dana desa dari tiga tahap menjadi dua tahap. Hal ini akan memotong mata proses penyaluran sehingga dana desa bisa dipakai secara lebih cepat dan efektif.

Selain itu, Kementerian Desa juga terus mendorong agar postur penghitungan pembagian dana desa diubah. Selama ini, dana desa dibagikan ke desa-desa dengan proporsi 90% dibagi rata dan 10 persen dihitung berdasarkan tiga kriteria, yakni kepadatan penduduk, luas wilayah, kondisi geografis, angka kemiskinan.

Kami tengah memperjuangkan agar skema ini diubah. Penghitungan dengan empat kriteria itu porsinya harus dinaikkan paling tidak 40 persen dan dana desa dengan porsi dibagi rata 60%. Dengan begitu pembangunan desa-desa semakin sempurna dan semakin berkeadilan,” jelas Menteri Marwan.

Pembenahan ini, jelas dia, akan diatur melalui revisi terhadap PP No.47/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa dan juga PP No.22 /2015 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Ada tiga kementerian yang terlibat langsung dalam revisi ini, yakni Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Menteri Marwan juga mengapresiasi progres pembangunan desa yang menunjukkan progres positif. Desa-desa di Maros misalnya, sudah terbangun secara merata. Selain menerima dana desa, juga ada alokasi dana desa (ADD) dari pemerintah kabupaten yang jumlahnya mencapai 600-900 juta per tahun.

“Kalau ditotal, dana yang masuk ke desa-desa di kabupaten maros mencapai  lebih dari Rp1,6 miliar setahun. Makanya tidak ada alasan lagi, masyarakat desa di sini sudah harus sejahtera,” imbuh Marwan.

Agar efektifitas pembangunan desa semakin terkawal, Menteri Marwan mengghidupkan sistem kerja bersama dalam mengawal desa membangun. Ada tiga komponen yang digalang untuk berpartisipasi aktif membangun desa. Yakni dengan membentuk Pokja Dana Desa, Forum Perguruan Tinggi, dan Pokja Masyarakat Sipil.

Pokja Dana Desa, lanjut Marwan dibentuk untuk mengawal efektifitas dana desa bagi masyarakat. “Pokja ini diketuai Pak Kacung Maridjan dengan anggota orang-orang hebat semua,” imbuh Marwan.

Adapun Forum Perguruan Tinggi juga menjadi kelompok intelektual. Sudah ada 50 perguruan tinggi se-Indonesia yang terhimpun, dengan harapan agar orang-orang hebat di Universitas tidak sekedar membuat penelitian yang hasilnya tak aplikatif dan tak berguna. “Mari kita gunakan buah pemikiran itu untuk masyarakat, untuk daerah tertinggal, dan pulau terluar,” tandas Marwan.

Satu upaya kerja “kroyokan” lagi yang dilakukan adalah membentuk Pokja Masyarakat Sipil untuk Desa Membangun Indonesia. Sedikitnya sudah 300 LSM yang siap mengawal pembangunan desa.

“Tiga komponen ini mendukung Kementerian Desa dalam mengawal implementasi UU No.6/2014 tentang desa dan mengawal pelaksanaan Naca Cita ketiga pemerintahan Jokowi, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat desa dan daerah,” tandas Marwan.

Sumber http://www.kemendesa.go.id/

0 comments :