Rabu, 17 Februari 2016

Dana Desa Boleh Buat Tempat Pembuangan Sampah

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuZU8bmYlhetOjCereeW3jXfM-qqWar6m8on_PlzNknOLNxB5EYm215sR9Lgq3aSge8zgoNkS48NS5LPCt_FMJS2ppJ-mWSxcfxE5gGzGOhOBzklRLmCTN19sI8HQzBtpTWmHpALCMjfw/s1600/Marwan+Jafar.jpg
Menteri Desa - Marwan Jafar

Dana desa yang sudah dicairkan dari Kabupaten ke desa-desa sejauh ini dana desa tersebut sudah dibelanjakan oleh desa-desa.

Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, kebanyakan dana desa dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur pedesaan.

"Tiap hari akan dipantau dan setiap hari terus akan ada pergerakan mengenai dana desa ini," ujar Marwan dikutip dari laman Kementerian Desa, beberapa waktu yang lalu..

Kebutuhan infrastruktur pedesaan, menurut Marwan, masih penting untuk diperkuat mengingat kondisi infrastruktur di desa-desa masih sangat memprihatinkan.

Marwan mencontohkan ketersediaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang masih minim di pedesaan.

Dari data Podes 2014, hanya ada 11,18 persen desa yang memiliki fasilitas TPS, sedangkan sisanya yakni sebesar 88,82 persen tidak memiliki TPS," imbuhnya.

Minimnya fasilitas ketersediaan TPS bagi masyarakat di desa berdampak pada cara masyarakat dalam membuang sampah.

"Mayoritas masyarakat di desa 65,08 persen membuang sampah dengan cara menggali lubang atau membakar sampah tersebut, sedangkan 9,77 persen masyarakat membuang sampah di sungai, saluran irigasi, danau atau laut yang berakibat pada pencemaran lingkungan," imbuhnya.

Dengan adanya dana desa, persoalan seperti minimnya ketersedian TPS bisa segera di atasi.

"Dengan dana desa bisa dibuat untuk membuat TPS, atau membuat bank sampah yang bisa dikelola oleh masyarakat setempat, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga," tutupnya. [Sad]

0 comments :