Selasa, 29 Maret 2016

Sekdes di Kabupaten Mojokerto Yang Berijazah SMA Terancam Pensiun Dini

https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcS_OQuanI38wpovFUFdRNreqVBElSe9G42QXPogRY6meejoXQyewA
ilustrasi
MAJA mojokerto | Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Mojokerto yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam pensiun Dini. Sebab banyak Sekdes yang bersatus PNS, namun hanya berijazah SMA sederajat.

Kalau memang Pemerintah Kabupaten Mojokerto menerapkan rasionalisasi PNS sesuai instruksi Menteri PAN-RB, maka mungkin tidak mungkin banyak Sekdes yang pensiun dini. 
Baca juga : Sekdes siap ajukan pensiun dini

Susantoso - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Mojokerto kepada Budi Prasetyo – Reporter Maja FM, (29/03/2016) mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat, soal rasionalisasi atau pengurangan PNS yang berijazah SMA dan kinerjanya jelek.

“Belum, kami masih menunggu aturan pastinya dari pusat. Ya kita lihat saja nanti mekanismenya seperti apa. Termasuk mekanisme pensiun maupun uang pensiun mereka”, ujarnya.
Seperti diketahui, total Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Mojokerto hampir mencapai 12 ribu orang. Namun jumlah PNS yang berijasah SMA ke bawah ternyata lebih dari 2 ribu pegawai.

Baca juga : Nasib PNS berijazah SD-SMA di tangan Kepala Daerah

Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa khususnya pasal 31 menyatakan bahwa sekretaris desa yang berstatus PNS tetap melaksanakan tugas sampai diatur penempatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk membuat regulasi tentang pemindahan sekdes PNS dari pemerintah desa ke SKPD atau tempat yang sesuai perundangan.

Sumber :
  1. http://www.majamojokerto.com/
  2. Perda Nomor 2 Tahun 2015

0 comments :