Sabtu, 18 Juni 2016

Menilik Korupsi dalam Perspektif Islam

http://www.kpk.go.id/images/berita-media/ilustrasi-bebas_korupsi.gif
ilustasi

Penulis buku FIkih Korupsi, Harus Al-Rasyid menyitir sebuah hadits Nabi yang diriwayatkan Imam Ahmad.

“Rasullah melaknat orang yang menyuap, orang yang disuap dan orang yang menghubungkan, yaitu orang yang berjalan di antara keduanya.”

Dari hadits tersebut, Harun yang juga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencoba menjelaskan bahwa semua peran dalam sebuah ‘transaksi’ suap-menyuap, tercela di mata Rasulullah.

“Islam sebagai agama yang sempurna sangat mengharamkan umatnya mencari nafkah melalui cara yang batil. Ini juga dipertegas Al-Quran surah al-Baqarah ayar 188,” katanya dalam acara bedah buku yang diselenggarakan Perpustakaan KPK pada Kamis (9/6).

Buku ini, kata Harun, lahir dari sebuah keprihatinan tentang fenomena ‘politik uang’ yang terjadi di banyak sektor kehidupan manusia. “Manusia modern acap kali menuhankan materi kebendaan, segala cara baik halal maupun haram pun ditempuh,” katanya.

Dalam bukunya, Harun menganalisis politik uang di Indonesia dalam Perspektif Maqashid al-Syariah, atau kemaslahatan bagi manusia dengan memelihara kebutuhan primer dan menyempurnakan kebutuhan sekunder dan tersier. Prinsip pokok yang Islam ajarkan adalah pemeliharaan harta dari pemindahan harta hak milik yang tidak sejalan dengan hukum dan pemanfaatan yang tidak sesuai dengan kehendak Allah.

“Politik uang dan korupsi merupakan salah satu pemindahan sekaligus pemanfaatan harta milik yang tidak sesuai dengan prinsip pokok di atas,” ujar Harun.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, tema bedah buku ini dipilih dengan memperhatikan momentum bulan Ramadhan. “Tema ini bisa meningkatkan pemahaman keislaman, sekaligus menjadi bekal ilmu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, maupun ibadah Ramadhan,” katanya.

0 comments :