Minggu, 12 Juni 2016

Sosialisasi Pengawalan Bersama Dana Desa


http://binapemdes.kemendagri.go.id/files/large/a80ccfbaba648dc3a39879995d9606ec.png
Narasumber saat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya,Gedung Pola, Kantor Gubernur, Jl. Urip Sumohardjo, Makassa

Tim Pengawalan Bersama Pengelolaan Keuangan Dana Desa yang diprakarsai oleh KPK, menggelar sosialisasi pengawalan bersama pencegahan korupsi pengelolaan Dana Desa di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan Jl Urip Sumoharjo 

Sejak terbitnya UU Desa di awal 2014, konstelasi (tatanan) politik desa spontan berubah. Jabatan kepala desa kini menjadi sangat strategis dan menjadi incaran banyak orang. Pasalnya, dengan adanya UU Desa tersebut, Pemerintah Indonesia diwajibkan oleh Negara mengalokasikan 10% APBN untuk desa di seluruh Indonesia. Kalkulasi rata-rata, bila ketentuan UU Desa ini terpenuhi, setiap desa di Indonesia akan memperoleh kucuran APBN setiap tahun mencapai Rp 1,4 milyar. Demikian  logika yang beredar di saat menjelang dan sesudah terbitnya UU ini.

Dengan alasan inilah, maka KPK pun tergugah untuk mengawal jalannya penggunaan yang cukup besar itu agar tidak disalahgunakan oleh perangkat desa, masyarakat maupun pihak lain. Dalam menyikapi fenomena ini, pada tahun 2015 KPK telah melakukan studi terhadap implementasi UU Desa ini.

“KPK punya perhatian terhadap Dana Desa (DD) tahun 2015 dengan melakukan kajian. Hasil kajian ini sudah diberikan kepada lembaga dan kementerian terkait,  antara lain Kemendagri dan Kemendes. Harapannya masukan itu bisa dilakukan sehingga DD dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, sesuai UU Desa, sesuai harapan temen-temen yang bikin UU dan agar gotong royong dapat berkembang. Sosialisasi yang digelar pada hari ini juga merupakan salah satu rekomendasi KPK. Hasil antara KPK dengan seluruh elemen pemerintahan di pusat ini yang perlu disosialisasikan”demikian uraian Wawan Mardiana, .

KPK juga bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan. Kepolisian punya SDM sampai desa dan kecamatan, bisa membantu KPK. Harus diberi wawasan tentang apa itu DD.

Dalam paparannya, Wawan Wardiana selaku Koordinator Unit Supervisi Pencegahan Korupsi KPK, menjelaskan tentang beberapa hal yang perlu dilakukan dalam pengawalan DD, adalah :

Perlunya komitmen dari seluruh pimpinan K/L dan Daerah yang terkait dengan pengelolaan dana desa untuk melakukan pengawasan berbasis resiko yang bersifat kontinyu, efektif, dan efisien.

Perlunya perencanaan pengawasan yang tepat mengingat keterbatasan sumber daya (waktu, dana, SDM, sarana dan prasarana) APIP Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa pada 434 daerah dan 74.754 desa.

Perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan pengawasan antar aparat/lembaga pengawasan dalam rangka menghindari terjadinya duplikasi pengawasan serta menjaga efektivitas dan efisiensi pengawasan antara lain dengan pendekatan dan sinergi pengawasan.
yang sederhana dan mudah diterapkan dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.

Perlu dilakukan peningkatan kapasitas dan kapabilitas APIP melalui workshop dan asistensi dalam pengawasan.
Dalam acara ini, secara secara simbolik diserahkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dilakukan oleh Wakil Gubernur selaku Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada seluruh perwakilan kabupaten di Sulawesi Selatan. Aplikasi ini merupakan fasilitasi pengelolaan keuangan berbasis IT yang diinisiasi atas kerjasama antara Kemendagri dengan BPKP, sebagai upaya dalam melaksanakan amanah Permendagri 113/2014.

0 comments :