![]() |
Permendagri No 46 Tahun 2016 |
Adapun sistematika yang digunakan sebagaimana diatur dalam Permendagri tersebut adalah: Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran terdiri dari:
- Pendahuluan memuat uraian tentang tujuan penyusunan laporan, visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa, dan Strategi dan kebijakan;
- Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa;
- Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan memuat uraian tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa;
- Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa;
- Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa;
- Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
- Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran dilampirkan dengan laporan rekapitulasi jumlah penduduk pada akhir bulan Desember.
Sumber : http://www.kemendagri.go.id
0 comments :
Posting Komentar