Jumat, 03 Februari 2017

BPKP Jelaskan Keuangan Desa dan BUMDes ke Baleg DPR

http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/pusat/images/Flash%20DPR%20Badan%20Legislasi.gif
Rapat Dengan Pendapat antara BPKP dan Baleg DPR
www.kemlagi.desa.id Jakarta, Kamis (2/2) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di ruang rapat Gedung Nusantara I, Kompleks DPR MPR RI, Jalan Gatot Subroto Jakarta (2/2). RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo, sedangkan dari BPKP hadir Kepala BPKP Ardan Adiperdana bersama Deputi Kepala BPKP Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PKD) Dadang Kurnia dan Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Gatot Darmasto.

RDP membahas seputar Keuangan Desa (Keudes) dan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Kepala BPKP Ardan Adiperdana memberikan masukan dan pandangannya mengenai Keudes dan BUM Desa kepada Badan Legislasi DPR. Ardan mengatakan pengawalan BPKP terhadap Keudes dan BUM Desa bertujuan memastikan seluruh ketentuan dan kebijakan dalam implementasi UU Desa khususnya Keuangan Desa dapat dilaksanakan dengan baik untuk seluruh tingkatan pemerintahan.

Tujuan pengawalan BPKP juga agar pemerintah desa dapat melaksanakan siklus pengelolaan keuangan desa secara akuntabel mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Oleh karena itu, BPKP telah mengembangkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang di-launching pada 13 Juli 2015.

Aplikasi Siskeudes menghasilkan output RPJM dan RKP Desa, APB Desa, Dokumen Penatausahaan Keuangan Desa, Laporan Realisasi APB Desa, Laporan Kekayaan Milik Desa, Laporan Realisasi per Sumber Dana, dan Laporan Kompilasi di Tingkat Pemda. Untuk BUM Desa, BPKP juga telah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Akuntansi (SIA) BUM Desa. Aplikasi SIA BUM Desa ini merupakan alat untuk melakukan pengelolaan transaksi akuntansi/keuangan, penyusunan laporan keuangan, dan penyusunan laporan kinerja.

Dalam rapat tersebut, Baleg DPR akan bekerja sama dengan BPKP dalam menyosialisasikan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaanya terkait sistem pengelolaan keuangan desa. Kerja sama sosialisasi UU Desa akan diperluas bagi anggota Baleg yang akan melakukan sosialisasi di daerah pemilihan terkait dengan sistem pengelolaan keuangan desa, termasuk memberikan pembekalan materi keuangan desa kepada perangkat desa pada saat sosialisasi.

BPKP mengambil peran aktif dalam menyosialisasikan pengelolaan keuangan desa, sehingga ketentuan dan kebijakan yang diatur dalam UU Desa dan peraturan pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tujuan pembentukan UU Desa.

0 comments :