Sabtu, 04 Februari 2017

Info Penting Untuk Perangkat Desa, Bantu Warga Kurang Mampu

Cara Menambahkan Anggota Keluarga ke Program PBI BPJS Kesehatan
Cara Menambahkan Peserta PBI
www.kemlagi.desa.id - Ada 3 jalur untuk bisa mendaftar menjadi peserta BPJS, yaitu ada peserta yang iurannya di bayar sendiri (namanya Peserta PBPU atau Mandiri), peserta yang iurannya di bayar oleh perusahaan (disebut dengan peserta PPU atau Perusahaan) dan peserta yang iurannya dibayar oleh Pemerintah disebut dengan peserta PBI.

Sudah jelas jika anda mendaftar sebagai peserta mandiri maka anda harus mengurus nya ke kantor bpjs kesehatan langsung, untuk anda yang terdaftar sebagai peserta PPU atau Perusahaan maka pengurusannya lewat perusahaan masing – masing yang kemudian ada bagian terkait yang menangani ke BPJS, dan kemudian khusus untuk PBI maka berhubungan langsung dengan dinas sosial.

Topik kali ini kami khususkan untuk peserta PBI, dimana peserta PBI dapat mendaftarkan diri melalui dinas sosial untuk diikut sertakan dalam program BPJS yang dibayar oleh Pemerintah. Setiap peserta PBI akan terdaftar dalam kelas kepesertaan di kelas 3.

Banyak hal yang ditanya mengenai kepesertaan melalui program PBI atau Pemerintah ini, yaitu “bagaimana cara menambahkan anggota keluarga untuk peserta peserta PBI?” 

Berbeda dengan peserta Mandiri dan Perusahaan, untuk peserta PBI yang ingin menambahkan anggota keluarganya harus menghububungi Dinas Sosial. Namun sebelumnya pastikan terlebih dahulu bahwa nama anggota keluarga yang ingin didaftarkan dalam PBI sudah masuk dalam Kartu Keluarga anda.

Kemudian silahkan melapor ke dinas sosial (dinsos) untuk meminta surat rekomendasi untuk menambahkan keluarga dalam program PBI, bawa persyaratan berupa KK, KTP, Foto 3×4, dan khusus untuk anak yang baru lahir melampirkan Akte Kelahiran dan lampirkan kartu kepesertaan anda.

Setelah mendapatkan rekomendasi maka silahkan anda pergi ke kantor BPJS terdekat untuk melakukan proses pendaftaran keluarga yang ada dalam KK untuk ditambahkan menjadi peserta BPJS.

0 comments :