![]() |
Peserta Pelatihan Sedang Ukur Baju |
www.kemlagi.desa.id - Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, maka Pemerintah Desa Kemlagi melalui Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017 telah menganggarkan untuk bidang pemberdayaan masyarakat khususnya kegiatan klas menjahit yang berupa pelatihan menjahit dengan mendatangkan narasumber Ibu Binti dari SMKN 1 Sooko Mojokerto.
![]() |
Antusiasme ibu-ibu dalam membuat pola |
Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas masyarakat sebagai wujud pemenuhan hak masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian dan kesejahteraan (sebagaimana tertuang dalam Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelatihan Masyarakat).
Sasaran pelatihan masyarakat adalah:
- Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap serta perilaku masyarakat;
- Meningkatkan produktifitas dan daya saing masyarakat; serta
- Tersedianya sumber daya manusia terlatih bagai penggerak keswadayaan masyarakat.
![]() |
Beajar buat pola sambil momong anak |
Kegiatan Klas Menjahit ini dilaksanakan setiap bulan dan diikuti oleh ibu-ibu PKK Desa Kemlagi dan bahkan sambil momong anak, ibu-ibu ini juga antusias ikuti kegiatan ini dengan seksama.
Kegiatan Klas Menjahit ini merupakan kelanjutan dari program pelatihan menjahit tas berbahan dasar kain perca sebagaimana pernah diposting pada Ubah Sampah Menjadi Berkah
Kiriman foto Bu drh. Nyta Apriantini (Ketua TP PKK Desa Kemlagi)
Diposting oleh Tim Informasi Desa Kemlagi
0 comments :
Posting Komentar