Senin, 27 Februari 2017

Pemerintah Desa Kemlagi Peduli Anak Yatim dan Penyandang Cacat

Kades Abd.Wahab, SE Berikan Bantuan Peralatan Sekolah

www.kemlagi.desa.id - Semua warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Masih dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, pasal 9 ayat (1) bahwa jaminan sosial dimaksudkan untuk menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.

Kades Abd.Wahab, SE Berikan Bantuan Kepada Penyandang Cacat
Berpijak dari regulasi tersebut diatas, maka Pemerintah Desa Kemlagi menganggarkan dalam APBDesa-nya untuk memberikan santunan dan bantuan kepada anak yatim, janda/lansia dan penyandang cacat fisik yang ada di Desa Kemlagi.

Kades Abd.Wahab, SE Berikan Bantuan Kepada Lansia
Kades Abd.Wahab, SE Berikan Bantuan SPP
Bantuan kepada anak yatim diutamakan dalam bentuk pemberian peralatan sekolah misalnya tas sekolah, sepatu dan juga bantuan untuk biaya sekolah untuk pembayaran SPP ( khusus untuk anak yatim yang sekolah di lanjutan tingkat atas ).

Dilaporkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :