Kamis, 23 Februari 2017

Standar Pelayanan Minimal Desa

Rendyta Witrayani Setyawan (23) staff perangkat desa Senggreng (Foto: Nana/ MalangTIMES)
www.kemlagi.desa.id - Standar Pelayanan Minimal Desa yang selanjutnya disebut SPM Desa adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal.

SPM Desa dimaksudkan untuk:
  1. mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
  2. mempermudah pelayanan kepada masyarakat;
  3. keterbukaan pelayanan kepada masyarakat; dan
  4. efektifitas pelayanan kepada masyarakat.
SPM Desa bertujuan untuk:
  1. mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat;
  2. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya; dan
  3. sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa.
SPM Desa antara lain meliputi:
  1. penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan;
  2. penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan;
  3. pemberian surat keterangan;
  4. penyederhanaan pelayanan; dan
  5. pengaduan masyarakat.
Pejabat penyelenggara SPM Desa terdiri atas:
  1. Kepala Desa;
  2. Sekretaris Desa;
  3. Kepala seksi yang membidangi pelayanan administrasi; dan
  4. Perangkat Desa lainnya.
Peran Serta Masyarakat
  1. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan SPM Desa.
  2. Peran serta masyarakat antara lain memberikan informasi data yang diperlukan oleh penyelenggara SPM Desa dan memberikan masukan dalam proses penyelenggaraan SPM Desa.
Pendanaan
  1. Biaya penyelenggaraan SPM Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  2. Biaya penyelenggaraan SPM Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  3. Selain biaya penyelenggaraan SPM Desa, Desa menerima bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Jam Pelayanan
  1. SPM Desa dilaksanakan pada jam kantor dan di luar jam kantor.
  2. Ketentuan pelaksanaan pelayanan di luar jam kantor diatur dengan Peraturan Menteri.
Oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Disarikan dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang SPM Desa

0 comments :