![]() |
Rendyta Witrayani Setyawan (23) staff perangkat desa Senggreng (Foto: Nana/ MalangTIMES) |
SPM Desa dimaksudkan untuk:
- mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
- mempermudah pelayanan kepada masyarakat;
- keterbukaan pelayanan kepada masyarakat; dan
- efektifitas pelayanan kepada masyarakat.
- mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat;
- memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya; dan
- sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa.
SPM Desa antara lain meliputi:
- penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan;
- penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan;
- pemberian surat keterangan;
- penyederhanaan pelayanan; dan
- pengaduan masyarakat.
Pejabat penyelenggara SPM Desa terdiri atas:
- Kepala Desa;
- Sekretaris Desa;
- Kepala seksi yang membidangi pelayanan administrasi; dan
- Perangkat Desa lainnya.
Peran Serta Masyarakat
- Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan SPM Desa.
- Peran serta masyarakat antara lain memberikan informasi data yang diperlukan oleh penyelenggara SPM Desa dan memberikan masukan dalam proses penyelenggaraan SPM Desa.
Pendanaan
- Biaya penyelenggaraan SPM Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Biaya penyelenggaraan SPM Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Selain biaya penyelenggaraan SPM Desa, Desa menerima bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- SPM Desa dilaksanakan pada jam kantor dan di luar jam kantor.
- Ketentuan pelaksanaan pelayanan di luar jam kantor diatur dengan Peraturan Menteri.
Disarikan dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang SPM Desa
0 comments :
Posting Komentar