Minggu, 19 Februari 2017

Tata Cara Sistem Pengelolaan Sampah di Pedesaan

ilustrasi pengelolaan dan penanganan sampah
www.kemlagi.desa.id - Penetapan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah oleh Pemerintah telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, demi meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup yang baik. Selain itu, Pemerintah juga bertanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya sistem pengelolaan sampah secara universal.

Namun, hingga saat ini sistem pengelolaan sampah di beberapa daerah di Indonesia belum terselenggara dengan baik, misalnya di kawasan Perdesaan. Salah satu penyebabnya adalah regulasi-regulasi yang mengatur tentang persampahan hingga saat ini masih mengacu pada sistem pengelolaan sampah perkotaan. Padahal kawasan tersebut memiliki kondisi yang berbeda dengan kawasan perkotaan. Kawasan Perdesaan, umumnya memiliki kondisi geografis yang kompleks, keterbatasan prasarana dan sarana pelayanan desa, infrastruktur dan aksesbilitas/transportasi. Selain itu, tidak jarang terdapat kawasan perdesaan yang memiliki jarak cukup jauh dari pusat kota. Sehingga dibutuhkan strategi dalam mengelola sampah di kawasan perdesaan.

Tujuan “Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Sampah di Kawasan Perdesaan” ini adalah untuk mengatasi permasalahan sampah di kawasan perdesaan khususnya untuk daerah yang belum mendapatkan pelayanan persampahan. Juga dapat menjadi acuan teknis dalam mengelola sampah di kawasan perdesaan berdasarkan beberapa aspek yaitu aspek pengaturan, aspek pendanaan, aspek kelembagaan, aspek peran serta masyarakat, dan aspek teknologi. 

Aspek Pengaturan
Beberapa regulasi yang dijadikan dasar pengaturan pengelolaan sampah di pedesaan adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga;
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 03/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
  5. Peraturan Menteri Perdesaan No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun;
  6. Peraturan Menteri Perdesaan No. 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan.
Aspek Pendanaan
Untuk menyelenggarakan sistem pengelolaan sampah di kawasan perdesaan, perlu dilakukan alokasi dana yang akan digunakan untuk membiayai persiapan penyelenggaraan, prasarana dan prasarana persampahan, pengoperasian, dan pemantauan. Sumber dana yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan sistem pengelolaan sampah di kawasan perdesaan yaitu APBDes dan non APBDes.

Pemerintah Desa dapat mengoptimalisasi APBDes untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana persampahan. Pemanfaatan dana desa dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, yaitu sesuai dengan metode pengolahan sampah yang telah ditentukan. Pengadaan sarana dan prasarana persampahan diusulkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Rincian pengelolaan APBDes dapat mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.

Pendanaan non APBDes bisa dari Corporate Social Responsibility (CSR), Kerjasama Pemerintah dengan Swasta (KPS), Perusahaan Swasta atau Lembaga Non Pemerintah Peduli Sampah, dan swsadaya masyarakat.

Aspek Kelembagaan 
Aspek kelembagaan adalah satu dari beberapa aspek penting dalam pengelolaan sampah. Setiap penyelenggaraan sistem pengelolaan sampah memerlukan kelembagaan yang bertanggung jawab untuk menjalankan sistem pengelolaan sampah tersebut. Pada penyelenggaraan sistem pengelolaan sampah di kawasan perdesaan, lembaga yang mengelola persampahan yaitu BUMDes.

Selain BUMDes yang bertanggung jawab atas kebersihan di kawasan perdesaan, pemerintah desa juga menggunakan nilai-nilai adat dan kearifan lokal untuk menyukseskan penyelenggaraan sistem pengelolaan sampah di kawasan perdesaan, misalnya perangkat desa, pemangku adat/kepala suku, tokoh desa (pemuka adat, yang dituakan), dan lainnya.

Aspek Peran Serta Masyarakat
Keberhasilan penyelenggaraan pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga adanya dukungan dari masyarakat. Sebaik apapun sistem yang terbangun, apabila tidak ada daya dukung oleh masyarakat maka sistem tersebut tidak akan berumur panjang. Oleh karena itu dukungan dari masyarakat berupa peran secara langsung maupun tidak langsung dalam mengelola sistem persampahan sangat dibutuhkan. Kondisi di lapangan menunjukkan salah satu masalah dalam pengelolaan sampah di kawasan perdesaan adalah keterbatasan pengetahuan masyarakatnya dalam pengelolaan sampah, baik cara mengelola maupun keuntungan dari kegiatan pengelolaan sampah.

Aspek Teknologi
  1. Pengurangan Sampah. Dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang baik, tidak hanya memperhatikan pemrosesan sampah tetapi juga pengurangan sampah. Pengurangan sampah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2008, yaitu meliputi pembatasan sampah, daur ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah.
  2. Penanganan Sampah. Penanganan sampah terdiri dari pewadahan, pengumpulan/pengangkutan, pengolahan sampah organik (kompos dan pakan ternak) dan non organik (daur ulang dan bank sampah) maupun campuran, serta pemrosesan akhir. Penanganan sampah di kawasan perdesaan dilakukan dengan cara sesederhana mungkin dengan mempertimbangkan kearifan lokal, artinya pemerintah desa dapat menyesuaikan prasarana dan sarana pengelolaan sampah dengan menggunakan material yang tersedia di daerah tersebut. Misalnya menggunakan keranjang bambu sebagai wadah penampungan sampah atau menggunakan gerobak sebagai alat pengumpul sampah, dan sebagainya.



Tahapan Tata Cara Pengelolaan Sampah Pedesaan
  1. Melakukan survei dan investigasi terhadap kawasan yang akan diselenggarakan sistem pengelolaan sampah. Tahapan survei yang akan dilakukan adalah survei kondisi eksisting dan survei jumlah dan kepadatan penduduk.
  2. Kemudian pemerintah desa menentukan metode yang akan digunakan untuk mengelola sampah di kawasan perdesaan, penentuan didasarkan oleh aspek sosial budaya di masyarakat, kondisi geografis, dan kemampuan dari pemerintah desa untuk operasional dan pemeliharaan.
  3. Setelah metode ditentukan, kemudian memberikan sosialisasi ke masyarakat sekitar untuk memberikan informasi dan pemahaman mengenai rencana penyelenggaraan pengelolaan sampah di desa tersebut.
  4. Penyelenggaraan sistem persampahan dilakukan dengan cara membangun dan atau memberikan prasarana dan sarana.
  5. Setelah prasarana dan sarana pengelolaan sampah di kawasan perdesaan selesai diselenggarakan, selanjutnya pemerintah desa dapat melakukan pendampingan dan pemantauan untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan sampah berjalan dengan baik dan benar, serta unit pengolah sampah difungsikan sehingga sampah-sampah dikawasan perdesaan tertangani dengan baik.
  6. Tahapa selanjutnya adalah melakukan survei dan investigasi terhadap kawasan yang akan diselenggarakan sistem pengelolaan sampah. Tahapan survei yang akan dilakukan adalah survei kondisi eksisting dan survei jumlah dan kepadatan penduduk.
  7. Kemudian pemerintah desa menentukan metode yang akan digunakan untuk mengelola sampah di kawasan perdesaan, penentuan didasarkan oleh aspek sosial budaya di masyarakat, kondisi geografis, dan kemampuan dari pemerintah desa untuk operasional dan pemeliharaan.
  8. Setelah metode ditentukan, kemudian memberikan sosialisasi ke masyarakat sekitar untuk memberikan informasi dan pemahaman mengenai rencana penyelenggaraan pengelolaan sampah di desa tersebut.
  9. Penyelenggaraan sistem persampahan dilakukan dengan cara membangun dan atau memberikan prasarana dan sarana sesuai dengan metode yang telah ditentukan.
  10. Setelah prasarana dan sarana pengelolaan sampah di kawasan perdesaan selesai diselenggarakan, selanjutnya pemerintah desa dapat melakukan pendampingan dan pemantauan untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan sampah berjalan dengan baik dan benar, serta unit pengolah sampah difungsikan sehingga sampah-sampah dikawasan perdesaan tertangani dengan baik.
Oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi
Sumber http://ciptakarya.pu.go.id

2 comments :

Unknown mengatakan...

Pemungutan uang sampah bila waga warga tidak mau membayar dibkaernakan sarpas kurang dan warga bisa membunang sampah di laham sediri apakah warga wajib membayar pemungutan sampah

chayra mengatakan...

wow menarik sekali informasinya, ada artikel universitas airlangga nih yang menambah informasi tentunya berikut link tautannya https://www.unair.ac.id/2022/05/27/bem-fisip-inisiasi-program-dan-sosialisasi-bank-sampah-emas/