Jumat, 24 Februari 2017

BPD Juga Harus Melaporkan Kinerjanya

Surat Pengantar Laporan Kinerja BPD Desa Kemlagi
www.kemlagi.desa.id - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagaimana tercantum dalam pasal 61 ayat (1) Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran. Sedangkan dalam ayat (3) masih dalam pasal 61 bahwa Laporan kinerja BPD tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah desa secara tertulis dan atau lisan.

Laporan BPD tersebut disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran. Untuk BPD Desa Kemlagi dan sebagai wujud tanggung jawab tugasnya selama ini, laporan tersebut disampaikan pada bulan Pebruari 2017 ini.

Selama kurun waktu tahun 2016 ini, peraturan desa yang telah disepakati bersama oleh BPD Desa Kemlagi dan Kepala Desa Kemlagi, meliputi :
  1. Perdes Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kemlagi Tahun Anggaran 2016;
  2. Perdes Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2017;
  3. Perdes Nomor 3 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
  4. Perdes Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dana Cadangan Purna Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kemlagi;
  5. Perdes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Kemlagi;
  6. Perdes Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016; dan
  7. Perdes Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
Disamping menyepakati beberapa peraturan desa tersebut diatas, BPD Desa Kemlagi juga menelaah dan menilai bagus atas LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) Tahun Anggaran 2016 berdassarkan surat yang diterima dari Kepala Desa Kemlagi Nomor: 145/53/416.315-17/2017 perihal LPPD Akhir Tahun Anggaran Tahun 2016 tertanggal 31 Januari 2016.

Musrenbangdesa

BPD Desa Kemlagi juga aktif mengadakan musyawarah desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Kemlagi terutama dalam perencanaan pembangunan sejak Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) setiap awal tahun sampai dengan musyawarah desa untuk membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang untuk tahun 2016 telah menyepakati RKP Desa Kemlagi Tahun 2017 dalam Berita Acara BPD Desa Kemlagi Nomor: 412.3/2/BPD/2016 yang akhirnya menjadi Perdes Nomor: 2 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2017.

Sebagai wujud aspirator masyarakat Desa Kemlagi, BPD Desa Kemlagi selalu menyerap dan menggali aspirasi masyarakat Desa Kemlagi untuk dimusyawarahkan dalam musyawarah lingkup BPD sendiri maupun musyawarah desa yang melibatkan suluruh komponen masyarakat Desa Kemlagi.

Oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :