Sabtu, 27 Mei 2017

Bimbingan Teknik Siskeudes Kec.Kemlagi

Kepala DPMD Kab.Mojokerto Drs. Ardi Sepdianto, M.Si
Sosialisasikan Perbup No.8 Tahun 2017 (foto Lakon Penggoda)
www.kemlagi.desa.id - Bertempat di Gedung Serba Guna Desa Mojojajar Kec.Kemlagi Kab.Mojokerto telah dilaksanakan bimbingan teknik (Bintek) Sistem Pengelolaan Keuangan Desa atau biasa kita kenal dengan Siskeudes.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jum'at, 26 Mei 2017 mulai pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab.Mojokerto Drs. Ardi Sepdianto, M.Si beserta staf Camat Kemlagi yang diwakili oleh Sekcam Kemlagi Tri Cahyo Hariyanto, S.Sos beserta staf, Kepala Desa se Kec.Kemlagi, PD dan PLD se Kec.Kemlagi serta diikuti oleh PTPKD (Pelaksanan Teknik Pengelolaan Keuangan Desa) se Kec.Kemlagi.

Sekcam Kemlagi Tri Cahyo Hariyanto, S.Sos (pegang mik) saat berikan sambutan
(foto Lakon Penggoda)
PTPKD yang terdiri dari Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Pelaksana Bidang Pemerintahan Desa, Pelaksana Bidang Pembangunan, Pelaksanan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Pelaksana Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Kegiatan ini difokuskan pada pelaksanaan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa yang merupakan pijakan bagi pemerintah desa untuk mengelola keuangan desa.

Peserta Bintek antusias ikuti kegiatan ini (foto Lakon Penggoda)
Kegundahan Kades dan Perangkat Desa Terjawab.

Kegundahan yang dimaksud adalah tentang bengkok. Karena sesuai ketentuan pasal 100 ayat (3) PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 bahwa tanah bengkok penggunaannya diluar perhitungan 70-30 dari belanja desa dalam APBDes. Maka meskipun bengkok tidak diatur dalam Perbup No. 8 Tahun 2017, maka dalam pelaksanaannya tentang bengkok disesuaikan dengan PP No. 47 Tahun 2015.

Eks bengkok Sekdes yang suatu desa Sekdes-nya dijabat oleh Sekdes PNS, maka bengkok tersebut menjadi Tanah Kas Desa yang penggunaanya disesuaikan dengan Perbup No. 8 Tahun 2017 diprioritaskan untuk pembayaran PBB TKD, tambahan insentif RT/RW, jaminan kesehatan Kades dan Perangkat Desa serta untuk pemberian tali asih/cinderamata purna tugas Kades dan Perangkat Desa.

Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah khususnya untuk buku 4 dan 5, maka digunakan untuk menunjang biaya operasional penyelenggaraan pemerintahan desa.

Peserta ikuti kegiatan sampai selesai (foto PTPKD Desa Kemlagi)
Desa yang membentuk dana cadangan, maka dana cadangan tersebut disimpan dalam rekening desa tersendiri diluar rekening yang selama ini ada. Pembentukan dana cadangan ini tata caranya disesuaikan dengan pasal 19 Permendagri No.113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta untuk besaran dana purna tugas untuk Kades dan Perangkat Desa mengacu pada Pasal 87 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.

Tindaklanjut Bintek Siskeudes

Kegiatan yang hanya berlangsung selama sehari ini, belum bisa menyelesaikan atau menjawab semua pokok bahasan Sistem Keuangan Desa. Maka untuk lebih memberikan SDM yang mumpuni khususnya bagi operator Siskeudes, diharapkan nantinya untuk operator Desa Kemlagi, Desa Mojodadi dan Desa Mojokusumo akan diberikan pelatihan tersendiri oleh DPMD Kab.Mojokerto sampai tuntas dan selesai. Kemudian operator ketiga desa ini bisa memberikan ilmu yang didapat kepada operator lainya di wilayah Kecamatan Kemlagi.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :