Senin, 22 Mei 2017

Usulan Ketua Parade Nusantara Terkait Dana Desa, Kepala Desa dan KPK

Sudir Santoso - Ketua Parade Nusantara
www.kemlagi.desa.id - Bapak Presiden RI Yth ..........
Ijinkanlah saya sebagai rakyat jelata memberi , saran , pandangan dan pendapat kepada bapak dg harapan bapak merasa lebih ringan menjalankan roda kepemimpinan Negara .
Baca juga Presiden ajak KPK awasi Dana Desa

Seingat & sepengetahuan saya , KPK didiŕikan sebagai instrumen Lembaga Yudikatif yang bersifat Adhoc ( Sementera ) . Untuk memperkuat kinerja Polri , Kejaksaan dan Kehakiman yang mengalami Dish trust (kurang / kehilangan kepercayaan dalam melaksanakan tugasnya dalam penegakan hukum ), maka dibentuklah KPK untuk memperkuat Law Imphosmant , yang dikususkan menangani extra ondernering Crime ( Tidak kèjahatan yang luar biasa / menonjol ) seperti tindak pidana Korupsi dalam skala besar yg telah mendarah daging , mengurat mengakar sampai menembus tulang sungsum sendi2 kehidupan berbangsa dan bernegara kita .

Jika KPK harus bapak tugaskan sampai ke Desa- Desa untuk mengawal , mengawasi penģgunaan Dana Desa dan menindak pengkoeup Dana Desa , berapa banyak pegawai KPK yang ada saat ini , untuk menjangkau lebih dari 73.000 Desa si Negeri ini ? .
Sekedar saran .......apa tidak sebaiknya dipertajam Inspektorat Kabupaten , Polres dan Kejaksaan Negeri di masing2 Kabupaten ?.

Sepanjang yang saya ketahui aparat Kepolisian ditingkat Polres sangat banyak yang belum faham tentang masalah UUDesa utamanya prosesuÅ• penggunaan Dana Desa. 
Demikian personil Kejaksaan Negeri yang ada di tingkat Kabupaten .
Bagaimana bisa mengawasi dan menindak pelanggaran penggunaan Dana Desa jika tidak faham prosedurnya ? .

Yang ada adalah banyak oknum Kepolisian dan kejaksaan yang menjadi tukang palak jika sedang menangani laporan penyelewengan Dana Desa yg dilakukan Kepala Desa .

Apa tidak sebaiknya bapak Presiden memerintahkan kepada Kementerian terkait , untuk memperkuat SDM ( Sumber Daya Manusia ) BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) agar tidak hanya sebagai alat legitimasi Pemerintah Desa .

Apa tidak sebaiknya ditumbuh kembangkam Wasmas ( Pengawasan Masyarakat ) dari masing2 Desa ? .

Jika KPK harus diterjunkan ke Desa-Desa , apa tidak mengganggu kelancaran penanganan kasus-kasus besar seperti kasus BLBI , Hambalang , E-KTP , dan kasus2 besar lainya yg belum tuntas / belum jalan ? .

Demikian masukan , saran , pandangan dan pendapat saya sebagai rakyat jelata kepada Bapak Presiden RI .

Semoga bapak Presiden dapat menjalankan tugasnya sebagai kepàla Negara dengan sukses tanpa èksès sampai dengan paripurna , salam .

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :