Senin, 19 Juni 2017

Dari Desa dan Untuk Desa

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Tulisan ini adalah buah pikiran Sudir Santoso, Ketua Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara) Pusat, salah satu komponen penggagas lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ada dua (2) tujuan utama pada saat kita sama-sama menggagas dan menginisiasi lahirnya Undang-Undang Desa:

I. Desa Berdikari Dalam Bidang Ekonomi

Meskipun setelah lahirnya UU Desa, penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahun anggaran saat ini lebih diprioritaskan pada pembangunan fisik / Infrastruktur Pedesaan, masih sangat minim yang dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).Hal ini tidak terlalu menjadi masalah jika menggunakan dalih dan alasan skala prioritas.

Sebagai penggagas lahirnya UU Desa, saya cukup faham dan bisa mengerti, karena saya juga memahami bahwa setelah 5 sd 10 tahun kedepan, Dana Desa tidak akan dapat terserap lagi untuk pembangunan fisik / infrastruktur Desa karena semua jenis pembangunan fisik Desa sudah terbangun.

Jika Dana Desa dan ADD sudah tidak terserap lagi untuk pembangunan fisik Desa , apakah harus dikembalikan kepada kas Negara ?, jika itu terjadi alangkah naif dan bodohnya para Aparatur Pèmerintah Desa.

Maka jalan kèluar untuk jawaban masalah tersebut sudah kita siapkan didalam Bab X UU Desa yaitu bab yang mengatur tentang BUMDes sebagai penampung berapapun dana DD & ADD yang sudah tidak lagi terserap untuk biaya pembangunan fisik Desa, sisa keseluruhanya dapat untuk penambahan penyertaan modal BUMDes.

Itulah sebabnya jauh sebelum Kemendes hiruk pikuk berbicara dan menyadari pentingnya keberadaan BUMDès disetiap Pemerintahan Desa, saya selalu mengingatkan keberadaan BUMDes.
Sebelum lahirnya UU Desa, rata-rata desa di Indonesia mendapat stigma bahwa desa ditempatkan sebatas :

  1. Penyadia row material (bahan baku mentah) yang harganya murah; dan
  2. Penyedia man power (tenaga kerja) yang berupah rendah .
Dari kedua stigma tersebut diatas maka keberadaan BUMDes menjadi sangat penting, agar melalui BUMDes masyarakat desa dapat mengolah bahan baku mentah (segala jenis hasil panen) untuk meningkatkan nilai tambah.

Sehingga dalam putaran roda ekonomi masyarakat desa tidak terus dijadikan OBYEK, tetapi dapat menjadi SUBYEK ekonomi, minimal sebagai mitra kerja yang setara dan berkeadilan dari para pelaku pabrikan / korporasi besar.

Oleh karenanya hakekat keberadaan BUMDes, adalah sebagai pintu gerbang kebangkitan ekonomi masyarakat Desa.

Tetapi saat ini terjadi fenomena yang membuat saya miris, dimana banyak pihak yang terlalu sangat berharap BUMDes-nya cepat besar, sehingga mengambil jalan pintas dan potong kompas dengan melakukan kerja sama dengan korporasi besar. Jika demikian adanya ujungnya pasti BUMDes hanya akan menjadi pelayan dan tenaga marketing korporasi besar (menjadi kuli dirumah sendiri).

Perlu ada tahapan dan sikap kehati-hatian dalam mendirikan dan pengelolaan BUMDes, bukan sekedar sulapan agar kelihatan hebat dan cepat besar tetapi rapuh daya tahanya.

II. Menuju Kedaulatan Politik Masyarakat Desa Indonesia

Untuk masalah kedaulatan Politik masyarakat Desa Indonesia kita akan kupas tuntas dan bahas habis pada tulisan selanjutnya.

Salam (Semar Bodronoyo / Parade Nusantara)

Sumber https://www.facebook.com/semarbodronoyo.paradenusantara
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :