Rabu, 07 Juni 2017

Tanggapan Istana Soal Fatwa Haram MUI Terkait Penggunaan Medsos


PRESIDEN Joko Widodo (kedua kiri) memasuki ruang rapat dengan disaksikan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki (kedua kanan) dan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman (kiri), di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2017. Rapat terbatas itu membahas tentang evaluasi pelaksanaan proyek strategis nasional dan program prioritas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

www.kemlagi.desa.id - Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki menilai fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penggunaan media sosial bisa memberikan masukan mengenai tata krama yang positif di dunia maya. 

Saat ini dinilainya ada dua standar moral berbeda, yakni standar moral di dunia nyata dan dunia maya."Kalau di dunia maya ini kan saling hujat dan saling hasut. Dalam kehiduapn sehari-hari  kan tidak seperti itu. Jadi, saya kira fatwa MUI cukup kompelementari dengan keadaan sekarang," katanya di Istana Kepresidenan, Selasa, 6 Juni 2017.

Dia mengatakan, MUI yang mengeluarkan fatwa mengenai media sosial merupakan hak otonom sebagai lembaga. Namun demikian, Presiden Joko Widodo sendiri dikatakannya sering membicarakan keluhan mengenai ekses media sosial di berbagai kesempatan. "Dan presiden mengatakan, hal seperti ini bukan hanya terjadi di Indonesia," tuturnya.Teten menambahkan, pengaturan berperilaku di media sosial memang sudah perlu ada. 

Dengan dikeluarkannya fatwa mengenai media sosial oleh MUI, dikatakannya, bisa menjadi bagian petunjuk tatakrama ketika menggunakan media sosial.

Sosialisasi tata krama di media sosial

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan apresiasi yang positif terkait munculnya fatwa dari MUI. Rudi sendiri mengaku, telah berkomunikasi sejak awal tahun ini dengan MUI terkait dengan dunia media sosial. 

Dia mengatakan, sempat menghadiri acara MUI terkait halaqah soal media sosial."Fatwa MUI itu sendiri dikeluarkan untuk menyikapi kondisi tertentu. Kondisi hiruk-pikuknya media sosial," ujarnya.Dia mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki tindak lanjut berupa sosialisasi terkait tata krama di media sosial. 

Rudi mengaku, malam sebelumnya sudah membuat infografis terkait perilaku di media sosial. "Kami sudah buat infografisnya, apa yang bisa dilakukan dan yang tidak bolehnya apa," kata dia.Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Hasanudin AF, kini keberadaan media sosial sudah sering disalahgunakan menjadi perantara untuk menebar hal-hal yang bersifat negatif atau mudarat.

"Banyak hal yang dilansir di medsos itu terkait ujaran kebencian, berita bohong, pornografi dan itu menyebar luas itu di masyarakat," ujarnya saat berbincang dalam siaran di Radio PRFM, Senin 5 Juni 2017.Menurutnya, MUI pun tidak gegabah dalam pengambilan keputusan itu. Keputusan diambil setelah melalui berbagai kajian termasuk masukan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :