Jumat, 04 Agustus 2017

Pembinaan dan Monitoring Administrasi Pemerintahan Desa

Pembinaan dari Tim Kecamatan Kemlagi
www.kemlagi.desa.id - Sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, bahwa pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa oleh Bupati dapat dilimpahkan kewenangan tersebut kepada camat.

Pelimpahan kewenangan dari bupati kepada camat, meliputi :
  1. Memfasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
  2. Melakukan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; dan
  3. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa
Pada hari Rabu, 2 Agustus 2017 adalah giliran Desa Kemlagi yang mendapatkan pembinaan dari Tim Kecamatan Kemlagi.

Pembinaan dan monitoring tersebut, meliputi :
  1. Administrasi Umum, meliputi Buku Peraturan di Desa, Buku Keputusan Kepala Desa, Buku Inventaris dan Kekayaan Desa, Buku Aparat Pemerintah Desa, Buku Tanah di Desa, Buku Agenda, Buku Ekspedisi, dan Buku Lembaran dan Buku Berita Desa;
  2. Administrasi Penduduk, meliputi Buku Induk Penduduk, Buku Mutasi Penduduk, Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk, Buku Penduduk Sementara, dan Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga;
  3. Administrasi Keuangan Desa, meliputi Buku APBDes, Buku Rencana Anggaran Biaya, Buku Kas Pembantu Kegiatan, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, dan Buku Bank Desa;
  4. Administrasi Pembangunan, meliputi Buku Rencana Pembangunan Desa, Buku Kegiatan Pembangunan, Buku Inventarisasi Hasil-Hasil Pembangunan, dan Buku Kader Pemdamping dan Pemberdayaan Masyarakat;
  5. Administrasi Lainnya, Buku Administrasi BPD, Buku Musyawarah Desa, dan Buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat.
Hasil akhir pembinaan dan monitoring Administrasi Pemerintahan Desa ini disampaikan oleh Kasi PMD Kec.Kemlagi Sutomo Ekwantoro, S.IP, MM menyampaikan :
  1. Masing-masing Kasi atau Kaur segera mengisi buku-buku yang belum terisi;
  2. Kegiatan pembangunan yang sudah dianggarkan supaya segera dilaksanakan terutama kegiatan pembangunan yang dananya bersumber dari Dana Desa; dan
  3. Pengeluaran dana atau anggaran yang belum dilengkapi dengan data pendukung supaya segera dilengkapi.
Sutomo Ekwantoro, S.IP, MM juga menyampaikan jika ada kesulitan mengenai administrasi pemerintahan desa dan keuangan desa supaya perangkat desa tidak segan-segan berkonsultasi dengan tim pembina yang ada di Kecamatan Kemlagi.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :