Rabu, 11 Oktober 2017

Rapat Koordinasi Sebagai Ajang Silaturrahim Antar Lembaga Desa

Sambutan Kepala Desa Kemlagi, Abd. Wahab, SE
www.kemlagi.desa.id - Rapat koordinasi merupakan kegiatan tiga bulanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Kemlagi sebagai ajang pertemuan atau silaturrahim antara Pemerintah Desa Kemlagi dengan lembaga-lembaga yang ada di Desa Kemlagi, seperti RT/RW, BPD maupun LPM.

Kegiatan kali ini dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Oktober 2017 di Balai Desa Kemlagi.  Kepala Desa Kemlagi, Abd.Wahab, SE berharap agar semua lembaga yang ada di Desa Kemlagi mulai saat ini agar lebih meingkatkan kinerjanya.  Hal ini disampaikan karena mulai saat ini banyak sekali aturan dan regulasi yang mengharuskan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa untuk lebih berperan lagi dalam pembangunan di desa.

Peserta Rakor antusias dengarkan penjelasan Kades Kemlagi, Abd. Wahab, SE
Lebih lanjut Kepala Desa Kemlagi menyampaikan beberapa hal :
  1. Akan ada pengobatan gratis dari Baznas untuk 500 orang;
  2. Diharapkan semua RT untuk mendata warganya yang tergolong disabilitas (berkebutuhan khusus) dan anak yatim;
  3. Segera akan diadakan pelatihan menangani jenazah, diharap setiap RT mengirimkan 2 (dua) orang perwakilan;
  4. Agar warga segera melunasi PBB-nya, karena sesuai aturan yang ada maka keterlambatan pelunasan PBB akan dikenakan sanksi atau denda berupa bunga 2 % untuk keterlambatan setiap bulannya.
Pada kesempatan tersebut Kasi Pemerintahan Desa Kemlagi, juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, bahwa :
  1. Buku-buku administrasi yang harus dikerjakan oleh BPD adalah sebanyak 15 (lima belas) buku yang setiap bulannya harus ditandatangani oleh Ketua BPD dan Sekretaris BPD, serta 
  2. Laporan kinerja BPD tahun anggaran berjalan dan ditandatangani oleh Ketua BPD setiap akhir tahun.
Kasi Pemerintahan Desa Kemlagi juga menyampaikan terkait Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa terutama pada Pasal 12 bahwa BPD bisa mengadakan pengisian anggota antar waktu tentunya jika ada anggota yang berhenti sebelum masa keanggotaannya berakhir.

Peserta Rakor antusias dengarkan penjelasan Kades Kemlagi, Abd. Wahab, SE
Sumber : Permendagri No. 110 Tahun 2016 dan Perda Kab. Mojokerto No. 3 Tahun 2015
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :