Jumat, 04 Mei 2018

Kemendagri Evaluasi Program Pemda yang Kerap Dikorup

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengevaluasi beberapa program yang dinilai sebagai sumber korupsi. Evaluasi itu dilakukan lantaran dalam beberapa waktu terakhir banyak operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah.

"Jadi setiap OTT, selalu kami duduk, evaluasi, diskusi, apa sebabnya. Akhirnya ketemulah beberapa area rawan korupsi sebagaimana yang sering disampaikan Pak Mendagri," ucap Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Sumarsono alias Soni di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).

Soni menyebut program-program daerah yang kerap menjadi lahan bancakan yaitu pemberian hibah, perencanaan APBD, dan sistem pelelangan. Untuk pencegahan, Soni mengatakan Kemendagri akan melakukan intervensi, seperti apa?

Untuk pemberian hibah, Soni mengatakan intervensi dilakukan saat perencanaan di tingkat APBD. Nantinya, menurut Soni, penerima hibah akan diperketat.

"Hibah itu kemudian kami intervensi dengan perbaikan dalam panduan pedoman APBD setiap tahun oleh Kemendagri dalam kontrol yang lebih ketat terhadap hibah termasuk prosedur dan seterusnya. Jadi, tidak semua orang punya hibah. Jadi kami coba setiap kali ada kasus korupsi itu ada perbaikan," ucap Soni.

Kemudian untuk perencanaan APBD, Soni menyebut intervensi dilakukan melalui penerapan sistem e-budgeting. Menurutnya, sistem itu efektif dalam mengontrol perencanaan yang digodok pemerintah daerah.

"Sekarang baru 30 persen daerah laksanakan itu karena persiapannya untuk sarana prasarana dan SDM sehingga masyarakat bisa kontrol, sehingga Musrenbang itu, itulah terakhir pokok pikiran DPRD bisa dimasukkan, disinkronkan, dikawinkan dengan eksekutif. Jadi tak ada lagi namanya program-program siluman," kata Soni.

Terakhir soal pelelangan barang dan jasa, Soni menyebut sistem e-procurement sebagai jalan keluar. Soni menyebut penerapan sistem itu dapat menghindari adanya negosiasi.

"Tapi paling tidak kami mendorong semuanya full (mekanisme lelang) sehingga antara yang lelang dan pemenangnya itu tidak pernah interaksi. Jadi, komunikasi langsung itu harus dihindari sehingga tak ada lagi negosiasi," kata Soni.

Terlepas dari itu, KPK pernah beberapa kali melakukan OTT yang justru berkaitan dengan ketiga hal tersebut. Menurut KPK, penerapan sistem e-budgeting maupun e-procurement--meskipun diniatkan untuk pencegahan korupsi--nyatanya masih tetap bermasalah.

"Dari perencanaan misalnya, ada intervensi baik dari instansi maupun eksekutif. Barang yang nggak begitu dibutuhkan karena menyangkut kebutuhan suatu pihak jadi diada-adakan. Di lelang juga pemenang tender sudah diketahui. Dalam pelaksanaan lelang banyak ketidakhati-hatian dari panitia lelang," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sebuah diskusi pada Selasa, 23 Agustus 2016.

0 comments :