Minggu, 29 Oktober 2017

Presiden Jokowi Akan Ubah Desain Dana Desa pada Tahun 2018

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani 
www.kemlagi.desa.id - Presiden Joko Widodo menginstruksikan, program dana desa dan proyek infrastruktur pada kementerian/lembaga, harus berorientasi pada pembukaan lapangan pekerjaan.

Instruksi itu merupakan tindak lanjut hasil dari rapat terbatas membahas program dana desa di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10/2017) kemarin.

"Jadi, instruksi Presiden (dalam ratas) adalah, dana desa diperbaiki dan untuk kementerian/lembaga juga diperbaiki, sehingga alokasi anggaran bisa untuk menyerap tenaga kerja lebih maksimal," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, seusai ratas.

Untuk program dana desa, Presiden Jokowi memerintahkan beberapa hal.

Pertama, desain perencanaan dana desa untuk tahun 2018 mendatang akan diubah.

Contohnya, pengerjaan proyek yang menggunakan dana desa tidak boleh seluruhnya diserahkan kepada pihak ketiga.

Harus ada yang dilakukan sendiri alias swakelola yang melibatkan penduduk setempat.

"Misalnya pembelian tenaga kerja, dari desa itu sendiri dan mendapat upah dari dana desa," papar Sri.

Perubahan desain dana desa ini, lanjut Sri, sedang dipersiapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Khusus Desa Miskin

Kedua, pemerintah akan mengubah komposisi alokasi dana desa.

Pemerintah tidak akan lagi memberikan dana desa dengan nominal yang sama.

Pada 2018 mendatang, dana desa yang diterima setiap desa akan berbeda. Hal itu tergantung dari angka orang miskin di desa itu.

Semakin besar angka orang miskin yang berada di satu desa, maka akan lebih besar pula dana desa yang diterima oleh desa tersebut.

"Untuk desa dengan jumlah penduduk miskin (lebih banyak) akan dinaikkan dari 20 persen menjadi lebih dari 35 persen. Dengan begitu, alokasi anbggaran untuk dana desa yang jumlah penduduk miskinnya tinggi, akan lebih tinggi," ujar Sri.

Menteri Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menambahkan, jumlah dana desa pada sebuah desa yang dialokasikan untuk menambah lapangan pekerjaan yakni berjumlah 20 persen.

"Pak Presiden memastikan, jangan pakai kontraktor. Jadi ada yang harus dikerjakan oleh masyarakat dan 20 persen (dana desa di desa itu) dipakai untuk gaji masyarakat, baik harian atau paling lama itu mingguan," ujar Eko.

Dengan demikian, Eko yakin kesejahteraan masyarakat desa meningkat dan daya beli pun meningkat pula.

Audit Acak

Di sisi pengawasan, kementeriannya telah membentuk satgas dana desa yang diketuai mantan komisioner KPK Bibit Samad Rianto.

Satgas akan bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung serta KPK sendiri untuk melakukan pengawasan penggunaan dana desa.

"Satgas beserta stakeholder-nya akan melakukan random audit secara aktif. Diharapkan pengawasannya lebih baik," lanjut dia.

Diberitakan, Presiden Jokowi meminta penggunaan dana desa ke depan, turut membuka lapangan kerja.

"Gunakan untuk hal-hal yang produktif, yang bisa langsung membuka lapangan pekerjaan," ujar Presiden dalam rapat terbatas membahas dana desa di Istana Presiden, Bogor, Rabu.

Oleh sebab itu, Presiden Jokowi meminta perbaikan kualitas dalam musyawarah perencanaan pembangunan di desa agar dana desa betul-betul tepat sasaran.

Selain itu, Presiden juga meminta kementerian terkait betul-betul melakukan pendampingan dalam proses musyawarah hingga penyerapan dana desa.

"Dampingi dengan baik, terkait jenis proyeknya apa, lalu waktu pengerjaannya. Dikawal juga manajemen lapangannya," lanjut Jokowi.

Indonesia memiliki 74.958 desa dan 8.430 kelurahan yang menjadi sasaran dana desa. Tahun 2015, pemerintah sudah menggelontorkan Rp 20,76 triliun untuk dana desa.

Sementara, 2016 meningkat menjadi Rp 45,98 triliun. Adapun tahun 2017 sebanyak Rp 60 triliun.

"Ini jumlah yang sangat besar dan yang perlu kita pastikan adalah, dana itu bisa berjalan optimal di lapangan," ujar Jokowi.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Sabtu, 28 Oktober 2017

Workshop Pengelolaan Keuangan, Aset dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tingkat Lanjutan

Workshop Pengelolaan Keuangan, Aset dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tingkat Lanjutan Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 diikuti 150 peserta
www.kemlagi.desa.id - Menindaklanjuti surat Camat Kemlagi Nomor: 900/578/416-315/2017 Tgl. 25 Oktober 2017 Perihal: Workshop Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, maka Pemerintah Desa Kemlagi menugaskan Pengelola Aplikasi Keuangan Desa Kemlagi yakni Kepala Urusan Keuangan, Sutriana untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Workshop Pengelolaan Keuangan, Aset dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tingkat Lanjutan sendiri dilaksankaan pada hari Jum'at, 27 Oktober 2019 di Pendopo Graha Majatama Mojokerto yang dimulai pukul.07.00 s.d 15.00 WIB.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Herry Soewito, membuka acara Workshop Pengelolaan Keuangan, Aset dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tingkat Lanjutan Kabupaten Mojokerto Tahun 2017, oleh Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK) Kementrian Keuangan,Jumat (27/10-2017) di Pendopo Graha Majatama.

Herry Soewito mewakili Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, menjelaskan jika percepatan pembangunan harus seimbang dengan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengelola keuangan dan penyelenggaraannya.

“Presiden selalu menegaskan tentang percepatan pembangunan mulai dari pelosok desa. Percepat, iya. Dana besar, iya. Tapi kesiapan kemampuan SDM baik kuantitas maupun kualitas lah yang harus kita jaga. Jangan sampai kita lari kencang, namun tiba-tiba tersandung masalah di ranah hukum akibat kealpaan dan kurang tahu. Oleh karena itu agar kiranya peningkatan pengetahuan, kemampuan pengelolaan keuangan desa dan penyelanggaraan pemerintahan desa, selalu kita ingatkan,” ucap Herry.

Ilhan Lasahido selaku Kabid Perencanaan Program Pusdiklat KNPK, dalam laporan pembukaan acara turut menjelaskan tujuan diadakannya workshop yang sudah merupakan kali kedua diadakan di Kabupaten Mojokerto.

“Ini merupakan yang kedua kali workshop ini kita gelar di Kabupaten Mojoekrto, setelah pada bulan Mei lalu. Acara ini dimaksdukan untuk memberi pemahaman dan keterampilan peserta workshop dalam melakukan pengelolaan keuangan, aset, dan BUMDes serta membahasa problem dalam meningkatkan kualitas laporan pertanggungjawaban keuangan,” jelas Ilhan.

Workshop yang diikuti 150 peserta ini, juga diisi dengan materi dan ceramah umum Kepala Pusdiklat KNPK, Lalu Hendry Yujana, dengan mengangkat tema “Pengelolaan Keuangan, Aset Desa dan BUMDes Dilihat dari Aspek Tata Kelola dan Kebijakan” dilanjutkan pelatihan penggunaan aplikasi.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 27 Oktober 2017

Hari Ini, 195 Orang Pendaftar Siap Bersaing Jadi Anggota PPK

195 Pendaftar Bersaing Jadi PPK
www.kemlagi.desa.id - Sebanyak 195 orang pendaftar siap bersaing menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mereka sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh KPU Kabupaten Mojokerto. Setelahnya para calon penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan harus mengikuti ujian tulis pada hari ini Jum'at (27/10/2017).

Sesuai jadwal bahwa kegiatan seleksi tertulis dilaksanakan pada hari ini, Jum'at 27 Oktober 2017, bertempat di Hotel Sun Palace Trowulan - Mojokerto dan dimulai pukul 13.30 s.d 16.00 WIB.

Heru Kendoyo, sekretaris KPU Kab. Mojokerto menyebutkan, dari semua pendaftar itu terdiri 150 orang laki-laki dan sisanya 49 orang perempuan. "Dari kecamatan yang terbanyak pendaftarnya adalah Kecamatan Kemlagi yang pendaftarnya tercatat 17 orang" ujar pria yang ditunjuk sebagai ketua kelompok kerja (Pokja) pembentukan PPK PPS Pilkada 2018 di KPU Kab. Mojokerto.

Dari data, didapati animo pendaftar PPK yang berbeda-beda. Pendaftar paling sedikit ada di kecamatan Trawas dan Jetis yang hanya ada 6 calon anggota PPK. Sementara kebutuhan personil PPK di masing-masing kecamatan adalah 5 prang. Total kebutuhan PPK di Kabupaten Mojokerto adalah 90 orang dari 18 kecamatan yang ada. "Memang kondisinya berbeda-beda tetapi prinsip kebutuhan minimal 5 orang sudah terpenuhi" ujar pria asal Trowulan tersebut.

Untuk menyaring para pendaftar tersebut akan diambil dari penilaian tes tulis. Tes tulis itu dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan akademik para calon anggota PPK. "Ada 100 pertanyaan yang nantinya harus mereka jawab". pungkas Heru Kendoyo.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Rabu, 25 Oktober 2017

Standar Pelayanan Minimal Desa Bagian 2

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Pada kesempatan yang lalu kita telah membahas standar pelayanan minimal di desa berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, tidak ada salahnya jika kita bahas lebih detail perihal tersebut.

Standar Pelayanan Minimal Desa yang selanjutnya disebut SPM Desa adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal.

Standar pelayanan minimal desa antara lain meliputi :
  1. Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan;
  2. Penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan;
  3. Pemberian surat keterangan; 
  4. penyederhanaan pelayanan; dan 
  5. pengaduan masyarakat.
1. Penyediaan dan Penyebaran Informasi Pelayanan. 
Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan antara lain meliputi:
  • persyaratan teknis;
  • mekanisme;
  • penelusuran dokumen pada setiap tahapan proses;
  • biaya dan waktu perizinan dan non perizinan; dan
  • tata cara penyampaian pengaduan.
Penyediaan dan penyebaran informasi dilakukan melalui pertemuan dan media lain yang mudah diakses dan diketahui oleh masyarakat.

2. Penyediaan Data dan Informasi Kependudukan dan Pertanahan.
Penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan antara lain meliputi:
  • data dan informasi administrasi kependudukan dalam Buku Administrasi Kependudukan; dan
  • data dan informasi pertanahan pada administrasi umum dalam Buku Tanah Kas Desa dan Tanah di Desa.
Penyediaan data dan informasi dalam administrasi kependudukan harus akurat setiap saat dengan menyediakan data dasar dan data perubahan serta tertib pelaporan.

Data dan informasi harus tertib dalam pengisian administrasi pertanahan, kepastian data luas kepemilikan tanah, dan penetapan keputusan Kepala Desa tentang Sketsa Kepemilikan Tanah.

Data dan informasi dilaporkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait dalam kedudukannya sebagai instansi penyelenggara pelayanan.

Data dan informasi oleh penyelenggara pelayanan dijadikan sumber data dan informasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

3. Pemberian Surat Keterangan.
Pemberian surat keterangan dari Pemerintah Desa kepada masyarakat yang akan melakukan proses suatu pelayanan didasarkan pada data dan informasi yang telah disesuaikan dengan data dasar dan data perubahan. 

Surat keterangan diberikan apabila berkas yang diperlukan dalam proses suatu pelayanan telah lengkap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah dilengkapi surat keterangan domisili dari RT atau RW.

Dalam hal persyaratan untuk proses suatu pelayanan belum lengkap, Pemerintah Desa berkewajiban untuk memberikan informasi tentang kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam proses suatu pelayanan.

Pemberian surat keterangan dari Pemerintah Desa kepada masyarakat  diselesaikan dalam 1 (satu) Hari.

Dalam hal pemberian surat keterangan sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) Hari, Camat melakukan pembinaan.

Dalam pemberian surat keterangan kepada masyarakat, Pemerintah Desa menggunakan tata naskah dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Penyederhanaan Pelayanan.
Penyederhanaan pelayanan dilakukan dalam rangka untuk pelaksanaan penugasan.

Pelaksanaan penugasan merupakan penugasan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.
Penugasan kepada Desa dengan memperhatikan:
  • kemampuan sumber daya manusia di Desa;
  • selektifitas dalam pelaksanaan; dan
  • sarana dan prasarana pendukung.
Persyaratan penetapan Desa-Desa yang diberikan penugasan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan penetapan jenis pelayanan yang akan ditugaskan serta penetapan SPM Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

5. Pengaduan Masyarakat.
Pengaduan masyarakat merupakan sarana umpan balik bagi Pemerintah Desa guna meningkatkan kualitas pelayanan.

Pemerintah Desa memfasilitasi dan mengoordinasikan pengaduan masyarakat  paling lama 3 (tiga) Hari kerja.

Dalam hal fasilitasi dan koordinasi tidak dapat dilaksanakan dalam 3 (tiga) Hari kerja, Camat melakukan pembinaan.

Untuk melaksanakan pelayanan fasilitasi pengaduan masyarakat Pemerintah Desa menyediakan sarana dan prasarana.

Sumber : Permendagri Nomor 2 Tahun 2017
Diposting oleh Tim Peneglola Informasi Desa Kemlagi

Senin, 23 Oktober 2017

Dana Desa Agar Difokuskan Padat Karya

Tanggapan Kementerian Keuangan terhadap Persetujuan RKA/KL RAPBN 2018
www.kemlagi.desa.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menanggapi berbagai masukan dari Komisi XI pada rapat kerja bersama Komisi XI, Kamis (19/10). Pada kesempatan yang sama, Komisi XI DPR RI telah menyetujui perubahan pagu anggaran Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 hasil Badan Anggaran (Banggar).

Hal pertama yang dijelaskan Wamenkeu adalah posisi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penerimaan negara yang jumlahnya terbatas. Oleh karena itu, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pertumbuhan ekonomi.  

"Fungsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak hanya mengumpulkan pajak tetapi juga bisa menjadi insentif, sehingga ekonomi juga bisa tumbuh," jelasnya.

Selain itu, Wamenkeu juga menanggapi masukan dari para anggota Komisi XI, antara lain program kredit Ultra Mikro (UMI) dengan menggunakan skema dana bergulir. Kementerian Keuangan akan berusaha memberikan suku bunga yang lebih rendah.

Beberapa Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkeu juga mendapat perhatian dari Komisi XI. Pertama, mengenai kinerja yang lebih cepat untuk Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) serta kementerian terkait agar dapat memaksimalkan fungsinya sebagai bank tanah. Kedua, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) agar memperbesar kesempatan bagi masyarakat di pedesaan untuk memperoleh beasiswa LPDP. 

"Ke depan Ibu Menteri Keuangan telah memberi arahan supaya LPDP mempunyai afirmasi ke daerah. Kita coba ke daerah 3T, yaitu Tertinggal, Terluar, dan Terpencil, dan juga kita fokus pada Indonesia bagiam Timur. Ini supaya manfaat LPDP dapat dirasakan seluruh nusantara," ungkapnya.

Terakhir, menanggapi pengelolaan Dana Desa, Kemenkeu bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian PDT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) meminta pendampingan dan pengawasan Dana Desa. Selain itu, Dana Desa agar difokuskan pada labour intensive (padat karya) dan dimanfaatkan seoptimal mungkin.

Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng kembali mengingatkan agar penerimaan negara yang utamanya dari pajak dan terbatas dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Polri, Kemendes, dan Kemendagri Kerja Sama Awasi Dana Desa

Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menandatangani nota kesepahaman mengenai dana desa di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10/2017)
www.kemlagi.desa.id - Polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai dana desa.

Acara penandatanganan MoU itu dihadiri oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Mendes Eko Putro Sandjojo, beserta jajaran di masing-masing lembaga.

"Intinya bagaimana memperkuat pengawasan dana desa. Kita ketahui Polri punya unit sampe ke desa untuk ikut mengawasi," ujar Eko di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Baca juga Penggunaan Dana Desa Diawasi Kapolsek

Adapun, ruang lingkup nota kesepahaman tersebut yaitu pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan pengelolaan dana desa, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, dan fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa.

Selain itu, MoU juga mencakup pertukaran data dan informasi dana desa serta pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemda, desa, dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa.

Nota kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu dua tahun setelah ditandatangani.

Sementara itu, Tito Karnavian menyebut bahwa pihaknya mengutamakan tindakan pencegahan.


Polri mengerahkan Babinkamtibmas, Polsek, dan Polres untuk mengawasi program pembangunan dana desa di wilayah masing-masing.

Penegakan hukum, kata dia, menjadi upaya terakhir yang dilakukan jika ada penyimpangan yang terjadi.

"Nanti kita bisa lihat kasuistis. Kalau ada laporan atau temuan sendiri dari polisi bahwa uangnya dipakai tidak tepat sasaran, kita tindak," kata Tito.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi